Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Enam Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hadapi Sidang Tuntutan, Begini Tuntutan JPU

NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, membacakan surat tuntutan pidana untuk para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tangki septik, pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Nunukan, dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (9/5/2023).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, JPU menuntut para terdakwa, dengan hukuman sebagai berikut :

1. Terdakwa Zulkarnain Setia Budi Bin Toyib Edy, dituntut,4 tahun 6 bulan penjara, denda sejumlah Rp. 100.000.000, subsider 6 bulan penjar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.356.483.333.
2. Terdakwa Eliasnie binti Elias Tangke, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 634.483.333, dan denda sejumlah Rp. 100.000.000, subsider 6 bulan penjara.
3. Terdakwa Mansur Bin Syamsul, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 478.000.000.
4. Terdakwa Kuswandi Sinaga, dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp. 100.000.000 subsidair 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 156,483,333.
5. Terdakwa Mimi Astriani binti Tammausa, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp. 100.000.000, subsidair 3 bulan penjara.
6. Terdakwa Yuliati Binti Baco Barru, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp. 100.000.000, subsidair 3 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty, mengatakan, Zulkarnain Setia Budi dan Eliasnie dituntut telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Zulkarnain merupakan PPTK pada kegiatan tahun 2018. Sementara Eliasni, sebagai mantan Kabid PKP pada DPUPRPKP Nunukan, merupakan KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020,” ujar Ricky.

Baca Juga:  Kasus Tahanan Kabur, Sejumlah Sipir Lapas Nunukan Segera Dapat Sanksi

Sementara empat orang dari masyarakat sipil memiliki peran yang berbeda dalam dugaan kasus korupsi ini.

“Kuswandi Sinaga, selaku Direktur PT. Karya Cipta Internusa (KCI) di Jakarta Utara, merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018, dan Mansur eks tenaga honorer honorer pada PUPRPKP Kabupaten Nunukan,” jelasnya.

“Mimi Astriani, sebagai Direktur CV. Putri Asyifa merupakan supplier pada kegiatan tahun 2019, dan Yuliati sebagai Direktur CV. Yuli Group, selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 117 unit tangki septik komunal yang digarap pada tahun 2018 dan dikerjakan oleh 12 KSM dengan anggaran sekitar Rp 4,6 miliar.

Lalu pada kasus tahun 2019 tercatat ada pengerjaan sekitar 60 unit yang dikerjakan oleh 5 KSM dengan anggaran sekitar Rp 2,7 miliar.

Sementara di tahun 2020, tercatat ada 132 tangki septik komunal dan 180 unit individual yang dikerjakan oleh 25 KSM dengan total anggaran sebesar Rp. 9 miliar.

Pada prinsipnya, proyek pembangunan dimaksud, merupakan program pusat yang menyasar pada keluarga prasejahtera, yang seharusnya dikelola langsung oleh masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM).

Namun faktanya, ada campur tangan pihak swasta dalam pekerjaan dimaksud.

Selain itu, diduga jenis dan harga barang, sudah ditentukan tanpa standar yang jelas.

Bahkan KSM diwajibkan mengambil barang dari supplier yang sudah ditentukan sebelumnya, tanpa ada pilihan lain.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 3.634.500.000. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...