NUNUKAN – Dua orang Warga Negara Malaysia, diamankan Petugas Imigrasi Kelas II Nunukan, saat berada di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Lucky Reza mengungkapkan dua orang warga asing tersebut diamankan di tempat dan waktu berbeda.
“Seorang wanita berinisial BBB diamankan pada Rabu (10/8), di wilayah Aji Kuning, tepatnya di Desa Peringkat 9, Sebatik, saat Petugas Imigrasi sedang melakukan Operasi Mandiri di perbatasan negara, serta seorang pria MNWA diamankan pada Kamis (11/8) di PLBN Sei Nyamuk,” ujar lucky, Sabtu (13/8).
Dia menambahkan, kedua orang tersebut, masuk ke Indonesia secara ilegal.
Dari hasil wawancara, mereka mengaku memasuki wilayah Indonesia dengan alasan menyelesaikan masalah keluarga.
Lucky menegaskan, ulah keduanya patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
‘’Saat ini WNA tersebut dikenakan sanksi Pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Nunukan guna proses penyelidikan lebih lanjut,’’ kata Lucky. (Dzulviqor)
