NUNUKAN – Maria Menung Migo, dosen fakultas tekhnik Politeknik Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, mengkonfirmasi statusnya sebagai salah satu bakal calon legislatif (bacaleg), yang diduga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
‘’Saya sudah datangi Sekretariat Bawaslu Nunukan untuk memperjelas status saya yang hanya pegawai honor,’’ ujarnya, Rabu (25/10/2023).
Maria mengatakan, tudingan sebagai salah satu PPPK, dikhawatirkan nemicu opini negatif, yang berdampak elektoral pada dirinya sebagai salah satu bacaleg.
Sebab, dalam kontestasi politik, isu sekecil apapun, bisa merugikan kontestan, sehingga perlu penjelasan gamblang dan bukti kuat untuk membuktikan perkara yang dituduhkan padanya.
‘’Saya ada pengalaman pernah ditanya orang masalah berita kalau saya diduga ASN/PPPK. Makanya supaya tidak terus berkembang liar isu ini, saya memutuskan datang ke Bawaslu, dan mempertegas status saya, bahwa saya bukan ASN atau PPPK,’’ tegasnya.
Klarifikasi yang ia lakukan, sekaligus merespons undangan permintaan keterangan dari Bawaslu Nunukan, nomor 288/PM.00.02/K.KL-03/10/2023.
Menurut Maria, undangan Bawaslu tersebut, seakan menjustifikasi dirinya bersalah dan sudah berstatus tersangka. Dan hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak.
‘’Saya juga pertanyakan surat undangan itu, kenapa kok tiba-tiba ditarik tanpa ada berita acara penarikan. Intinya, saya sudah tegaskan juga ke Bawaslu Nunukan, saya bukan PPPK,’’ katanya lagi.
Sebagai seorang dosen, Maria mengatakan bahwa dirinya paham dengan aturan dan perundangan pemilu.
Ia juga menyatakan sikap, sudah mewakafkan dirinya di Parpol yang menaunginya, di Partai Nasdem, dan tidak akan mengupload berkas PPPK.
‘’Ceritanya Bulan Februari 2023, saya memang pernah mendaftar sebagai PPPK tapi tidak lolos, dan saya tidak pernah memikirkan hal itu lagi. Tapi September 2023, nama saya terdaftar sebagai ‘calon’ PPPK. Sebatas calon, belum masuk PPPK. Tapi saya sudah komitmen fokus pencalonan legislatif, tidak lagi mendaftar PPPK,’’ sebutnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, membenarkan klarifikasi dan penegasan status yang dilakukan Maria Menung Migo.
‘’Status Bu Maria dijelaskan di Bawaslu kemarin. Dia bukan PPPK dan hanya pekerja honor. Jadi tentunya, status tersebut tidak lagi menjadi soal untuk pencalonan beliau sebagai anggota DPRD Nunukan,’’ kata Yusran.
Sebelumnya, diberitakan Bawaslu Nunukan menjadwalkan pemeriksaan/klarifikasi terhadap dua Bacaleg DPRD Nunukan, masing masing MM yang merupakan seorang dosen di Nunukan, serta SL yang diduga menjabat sebagai ketua DPD Desa Sungai Nyamuk Sebatik.
‘’Untuk yang Bu Dosen sudah tidak perlu lagi klarifikasi karena sudah jelas kalau statusnya bukan PPPK atau ASN. Untuk SL klarifikasinya segera kita lakukan,’’ kata Yusran. (Dzulviqor)
