NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang buruh harian lepas, berinisial IL (41), di Jalan Ahmad Yani, RT 04, Desa Sei Pancang, Sebatik Utara, Jumat (12/1/2024) malam.
‘’IL kedapatan petugas telah menyimpan, menguasai dan memiliki narkoba sebanyak 6 bungkus dengan berat sekitar 1.575 gram,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi adanya seorang laki-laki di sebuah ruko yang ada di Jalan Ahmad Yani Rt.10 Desa Sungai Nyamuk, menyimpan paket mencurigakan, yang akan dibawa ke Sulawesi, diduga narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan pengintaian, sampai akhirnya mengamankan target dan menemukan barang bukti narkoba dalam barang bawaan IL.
Saat diinterogasi petugas, warga Jalan Dermaga Rt.006 Desa Sungai Nyamuk ini, mengaku ia mengambil 6 paket narkoba dari Tawau, Malaysia, untuk dibawa ke Pare – Pare, Sulawesi Selatan.
‘’IL ini hendak pulang kampung ke Bone. Kemudian dia menerima titipan narkoba dari Malaysia, dari laki – laki bernama Mex,’’ ujar Siswati lagi.
Barang haram tersebut, dikemas dalam plastik bening dan disusun di sela-sela keramik untuk menyamarkan barang dari pemeriksaan petugas.
Selanjutnya, dua kotak keramik berisi sabu-sabu, dimasukkan dalam karung berwarna putih dan pink, yang nantinya akan menjadi barang bawaan dan dinaikkan ke atas kapal reguler rute Nunukan – Sulawesi Selatan.
‘’Nantinya ketika IL telah tiba di Pare – Pare, Mex akan mengirimkan nomor telpon agar IL menghubungi orang yang akan yang menjemput barang titipan tersebut,’’ imbuhnya.
Selain 6 bungkus narkoba berisi 1.575 gram sabu sabu, polisi juga mengamankan sebuah karung warna putih dan pink, 2 kardus berisi keramik ukuran kecil, dan 1 unit handphone merk Oppo.
‘’Padahal menurut pengakuan IL, di mau pulang kampung ke Bone, tujuannya menjenguk orang tuanya yang sedang sakit,’’ kata Siswati menyesalkan. (Dzulviqor)
