NUNUKAN, KN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nunukan telah melaksanakan kunjungan kerja ke Diskominfo Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Senin (30/6/2025).
Kunjungan ini merupakan studi tiru strategis untuk mendalami implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Komunikasi Publik, serta mempelajari pengelolaan layanan informasi publik yang inovatif, termasuk aplikasi pengaduan masyarakat “Wadul Gus’e” milik Pemerintah Kabupaten Jember.
Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 merupakan regulasi komprehensif yang mengatur berbagai aspek komunikasi publik.
Cakupan peraturan ini meliputi sosialisasi regulasi, pemantauan kebijakan dan opini publik, penyusunan strategi komunikasi, produksi dan diseminasi konten, hingga pengelolaan media komunikasi publik.
Lebih lanjut, regulasi ini juga mencakup pelayanan informasi publik, manajemen relasi media, kemitraan dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) komunikasi publik, serta dukungan administratif dan tata kelola Komisi Informasi di daerah dalam penyelesaian sengketa informasi.
“Selain bertujuan untuk studi tiru terkait implementasi Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 dan pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), Diskominfo Nunukan juga akan mempelajari sistem pengelolaan aplikasi pengaduan masyarakat ‘Wadul Gus’e’ yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember,” jelas Mursan Sakka, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Nunukan.
“Wadul Gus’e”, Inovasi Platform Pengaduan Masyarakat yang Efisien
Agung, Kepala Bidang Aspirasi dan Layanan Informasi Publik Diskominfo Jember, menjelaskan, Aplikasi “Wadul Gus’e” adalah platform pengaduan masyarakat yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi warga dalam menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait pelayanan publik secara langsung kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang dikenal dengan sapaan akrab “Gus Fawait”.
Berbeda dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor) atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang umumnya dikelola oleh staf internal Diskominfo Jember, Aplikasi “Wadul Gus’e” merupakan bagian dari layanan informasi publik yang pengelolaannya dipercayakan kepada pihak ketiga.
Mekanisme penganggaran untuk “Wadul Gus’e” dibagi menjadi tiga komponen utama:
1. Perangkat keras, meliputi komputer pribadi (PC) dan perangkat seluler.
2. Perangkat lunak, yaitu sistem aplikasi.
3. Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola.
“Aplikasi ‘Wadul Gus’e’ telah menarik perhatian banyak pihak. Bupati Jember, Muhammad Fawait, selaku inisiator, seringkali diundang untuk memaparkan implementasi sistem pengaduan yang dinilai cepat dan efisien ini,” imbuh Agung.
Peran Penting KIM dan Faktor Kunci Keberhasilan Publikasi Informasi
Agung lebih lanjut memaparkan bahwa Diskominfo Jember telah berhasil membina sekitar 100 unit KIM, meskipun terdapat variasi dalam tingkat keaktifan. Salah satu KIM yang paling menonjol adalah KIM Tirto Gumitir, yang sukses meraih Juara 1 sebagai KIM paling transformatif pada Festival KIM 2024 yang diselenggarakan di Anjungan City of Makassar (Pantai Losari).
Proses pembentukan KIM, menurut Agung, melibatkan beberapa tahapan, mulai dari penetapan regulasi setingkat Peraturan Bupati hingga kolaborasi erat dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kecamatan, kelurahan, dan desa.
“Diskominfo secara aktif mendorong pembentukan dan pelatihan anggota KIM, mencakup keterampilan menulis dan penggunaan media sosial. Kami juga memberikan dukungan dalam publikasi dan promosi melalui situs web, e-flyer, dan spanduk,” jelas Agung.
Mengakhiri penjelasannya, Agung menegaskan, “Kunci keberhasilan program publikasi informasi publik adalah komitmen kuat dari Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh jajarannya.” (Dzulviqor)
