Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Dilaporkan Kabur Dari Rumah, ABG 16 Tahun Menjadi Korban Asusila Pria Kenalannya di Medsos

NUNUKAN – Gadis 16 tahun di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban asusila lelaki dewasa yang dikenalnya di media sosial.

Laki laki bernama AW (20), bahkan melakukan persetubuhan berkali-kali, dan menyatakan siap bertanggung jawab apabila si gadis hamil akibat perbuatannya.

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU. Randya Shaktika, mengungkapkan, awalnya, keluarga si ABG, melaporkan kehilangan pada 1 Oktober 2022.

‘’Korban kabur dari rumah sejak 29 September 2022, dan baru dilaporkan kemarin. Kita lakukan pencarian dan menemukan keberadaan korban di depan salah satu hotel di Sebatik,’’ ujarnya, Rabu (2/11/2022).

Korban ditemukan dalam keadaan menunduk dan terlihat sedang menunggu seseorang.

Randya menuturkan, awalnya, si gadis tidak mau mengaku ketika petugas menanyakan identitasnya dan mencocokkan sosok yang tengah dicari oleh polisi.

Tak langsung percaya dengan pengakuan si bocah, petugas mencoba memeriksa handphone miliknya, untuk mencocokkan nomor yang diberikan keluarga si gadis.

‘’Ternyata nomor Hpnya identik dengan orang yang kita cari. Kita amankan yang bersangkutan ke Mapolsek Sebatik Timur dengan pendampingan Polwan,’’lanjutnya.

Dari keterangan si gadis, ia minggat dari rumah lantaran stress dan kecewa, lantaran sering dibanding-bandingkan dengan saudaranya.

Setiap kali ada masalah, keluarganya terus menyalahkannya dan melebih-lebihkan saudaranya.

‘’Tekanan tersebut, membuatnya terasing dan memilih menjauh dari keluarganya,’’ imbuhnya.

Selama tidak pulang, si gadis ternyata tinggal bersama laki-laki dewasa yang dikenalnya dari chating, bernama AW.

‘’Korban mengaku melakukan persetubuhan dengan AW sebanyak lima kali,’’ kata Randya lagi.

Polisipun langsung bergerak mengamankan AW. Di hadapan polisi, AW tidak menyangkal telah melakukan persetubuhan terhadap gadis remaja tersebut.

‘’Kondisi pelarian korban, dimanfaatkan AW untuk menyalurkan hasrat biologisnya, dengan rayuan dan janji akan menikahi korban apabila hamil,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Barang Bukti dari 239 Perkara Dimusnahkan Kejari Nunukan

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit Hp merk Oppo A5 warna biru, 1 unit Hp Oppo warna putih, 1 buah manset warna cream, 1 kemeja motif kotak kotak warna putih, dan 1 celana kain panjang warna hitam. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...