Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Dijatuhi Vonis Dua Tahun Penjara, Henny Tandiary Kembali Disidang Untuk Kasus Penggelapan

NUNUKAN – Mantan penanggung jawab PT. Sinar Cerah, perusahaan pengelola ruko Liem Hie Djung, Kalimantan Utara, Henny Tandiary, dijatuhi vonis dua tahun penjara akibat kasus pidana penggelapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Nunukan, Hertanto mengatakan, kejadian berawal pada Juni 2013, ketika pemilik PT. Sinar Cerah, Herson Hadinata menunjuknya sebagai pemasaran ruko Liem Hie Djung, dengan upah dua juta per bulan.

Sebagai tenaga pemasaran, dia tidak diberi kewenangan untuk membuat kontrak, menerima uang, atau membuat keputusan diluar tugasnya.

‘’Tanpa sepengetahuan pemilik PT. Sinar Cerah, ia menyewakan dan menjual ruko kepada sejumlah orang,’’ ujar Hertanto.

Hertanto menjelaskan, audit yang dilakukan internal PT. Sinar Cerah, ditenukan sejumlah kontrak sewa dan jual beli yang dilakukan tanpa izin atau surat kuasa dari pemilik perusahaan.

‘’Atas perbuatannya, pemilik PT. Sinar Cerah, dirugikan sekitar Rp 4.479.000.000. Henny juga terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP, dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun,’’ imbuh Hertanto.

Meski telah dijatuhi vonis pidana penjara, saat ini Henny kembali akan menjalani persidangan untuk dugaan kasus penggelapan yang dia lakukan.

Henny menjadi terdakwa kasus pencurian alat berat milik PT. Sinar Cerah yang disimpan di daerah Lalosallo Desa Sei Pancang Sebatik Utara.

Dia dituduh, telah menjual 5 unit truk yang sudah tidak ada ban dan mesinnya tidak berfungsi.

Selain itu, dia juga menjual 2 unit ekskavator dalam kondisi keropos, dan rantai rusak. Ada juga alat PTR, tendem dan vinisher yang semuanya rusak berat.

Barang-barang tersebut dijual seharga Rp. 120 juta.

Bahkan dia juga diduga telah menjual inventaris perusahaan berupa, 1 unit wheel loader PX 150 yang dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat berfungsi, serta batu chiping, senilqi Rp. 200 juta .

Baca Juga:  Seorang Penyalur CPMI Ilegal Asal Jawa Timur Diringkus Polisi

Adapun total kerugian PT. Sinar Cerah dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 3,5 Miliar. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...