NUNUKAN – Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan Ricky Rangkuti menuntut terdakwa Mikael Main (47) 5 tahun 6 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- Subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa merupakan oknum mantan Kepala Desa (Kades) Desa Binanun Kecamatan Sembakung Atulai Kabupaten Nunukan.
Selain pidana penjara, dalam sidang yang digelar secara virtual pada Senin (25/10/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Samarinda yang diketuai oleh Muhammad Nur Ibrahim, S.H., M.H., dengan hukuman tambahan yakni terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 423.550.000,-
“Dan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU Ricky dalam tuntutannya.
Sebelumnya diberitakan, Mikael Main menjadi pesakitan karena diduga melakukan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 423.000.000,-.
Sebagaimana dijabarkan Ricky Rangkuti, Mikael Main melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sendiri, tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan perangkat desa lainnya di Desa Binanun.
‘’Mikael mencairkan sendiri DD dan ADD Desa Binanun ke Bank Kaltim tanpa mengajak Bendahara Desa Edi. Mikael membawa cek penarikan yang sebelumnya telah ditandatangani Edi,’’ kata Ricky.
Sesuai Hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kabupaten Nunukan Nomor 700/223/LHP/ITKAB-XII/2020 tanggal 23 Nopember 2020 tentang Revisi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Perhitungan Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Penyimpangan Penggunaan APBDes Desa Binanun Kecamatan Sembakung Atulai Anggaran Tahun 2016-2017 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 423.550.000. (Dzulviqor)
