NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan, menggagalkan upaya penyelundupan kosmetik illegal asal Malaysia, yang hendak dikirim ke Tarakan, melalui pelabuhan Fery Sei Jepun, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kanit Tipidter Polres Nunukan, Ipda. Andre Azmy Azhari, mengungkapkan, aksi tersebut, dilakukan laki-laki berinisial SP (31) warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.
‘’Dia memiliki rekam jejak menyelundupkan kosmetik ilegal asal Malaysia beberapa kali. Dan akhirnya berhasil kita amankan dengan barang bukti 200 pcs , dari atas kapal Fery tujuan Tarakan,’’ ujarnya, Senin (16/10/2023).
Andre menjelaskan, rutinitas pelaku sehari-hari adalah menjual jasa penukaran mata uang asing di Nunukan.
Namun karena tergiur dengan keuntungan dari berjualan kosmetik ilegal, sehingga ia mencoba masuk menjadi seller/penjual sekaligus agen, bagi pemesan di Kota Tarakan dan Sulawesi Selatan.
Untuk kelancaran bisnisnya, pelaku berhubungan dengan pemasok barang dari Tawau, Malaysia. Orderan dilakukan melalui pesan WhatsApp, kemudian transaksi dikirim secara transfer.
‘’Barang pesanannnya dikirim dari Tawau, melalui Aji Kuning Pulau Sebatik, lanjut dermaga Bambangan, diseberangkan ke Dermaga Haji Putri, Nunukan, dan diteruskan ke gudangnya yang ada di Jalan Porsas,’’ jelasnya.
Ande mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah kurang lebih 1000 pcs kosmetik ilegal.
Barang bukti juga ditemukan, di gudang penyimpanan serta di rumah milik pelaku.
‘’Total kosmetik ilegal yang kami amankan, kurang lebih 1000 pcs. Harga modalnya Rp. 42 juta, dan keuntungan bersih dari penjualan barang tersebut, sekitar Rp 5 juta,’’ jelas Andre.
Lanjut Andre, pelaku sebelumnya berhasil meloloskan kosmetik ilegal ke Tarakan melalui jalur Fery, sebanyak dua kali, sementara ke Sulawesi Selatan, lebih dari lima kali.
‘’Kadang dia antar langsung barang pesanannya, kadang dititip penumpang kapal Pelni atau kapal swasta,’’ imbuhnya.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UURI nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000,” pungkasnya. (Dzulviqor)
