<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum - Kabar Nunukan</title>
	<atom:link href="https://kabarnunukan.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarnunukan.com/category/hukum/</link>
	<description>Portal Berita Kalimantan Utara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Apr 2026 11:10:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabarnunukan.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-logo-kabar-nunukan-2026-32x32.png</url>
	<title>Hukum - Kabar Nunukan</title>
	<link>https://kabarnunukan.com/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Lepas Dua Tersangka Korupsi Koperasi PNS Nunukan, Masa Tahanan Habis</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/korupsi-nunukan-tersangka-bebas/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/korupsi-nunukan-tersangka-bebas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 11:10:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Pegawai Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi PNS Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14485</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN &#8211; Polres Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya memulangkan SY dan RB, dua tersangka korupsi Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) &#8216;Sejahtera&#8217;. Polisi mengambil langkah ini karena masa penahanan keduanya telah melampaui batas 120 hari. ​Hingga saat ini, penyidik masih bergelut melengkapi berkas perkara tersebut. Drama bolak-balik berkas (P19) antara kepolisian dan kejaksaan membuat kasus ini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-nunukan-tersangka-bebas/">Polisi Lepas Dua Tersangka Korupsi Koperasi PNS Nunukan, Masa Tahanan Habis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>NUNUKAN, KN</strong> &#8211; Polres Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya memulangkan SY dan RB, dua tersangka korupsi Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) &#8216;Sejahtera&#8217;. Polisi mengambil langkah ini karena masa penahanan keduanya telah melampaui batas 120 hari.</p>
<p dir="ltr">​Hingga saat ini, penyidik masih bergelut melengkapi berkas perkara tersebut. Drama bolak-balik berkas (P19) antara kepolisian dan kejaksaan membuat kasus ini jalan di tempat selama empat bulan.</p>
<h3 dir="ltr">​Aksi Bolak-Balik Berkas Perkara</h3>
<p dir="ltr">​Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, membenarkan pihak jaksa mengembalikan berkas perkara berkali-kali.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Tiga kali P19, dua kali berita acara koordinasi. Berkasnya masih bolak-balik. Terakhir kita ekspose dengan melampirkan petunjuk BPKP, sudah ada petunjuk final ibaratnya, sudah kita penuhi,&#8221; ujar Wisnu, Rabu (15/4/2026).</p>
<p dir="ltr">​Pihak kejaksaan meminta penyidik berkoordinasi ulang dengan inspektorat guna memvalidasi nilai kerugian negara. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memengaruhi proses P19 karena menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mendeklarasikan kerugian negara.</p>
<p dir="ltr">​Wisnu kini menunggu kejelasan aturan teknis mengenai audit BPKP di tengah berlakunya putusan MK tersebut.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Masa penahanan dua tersangka habis gara-gara berkas perkara tak kunjung P19. Kami sudah mengeluarkan keduanya dari tahanan dan mewajibkan mereka melapor rutin,&#8221; imbuhnya.</p>
<p dir="ltr">Kabar Terkait : <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-kpn-sejahtera-nunukan-tersangka-ditahan/">Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi KPN Sejahtera</a></p>
<h3 dir="ltr">​Sinyal Tersangka Baru</h3>
<p dir="ltr">​Penyidik mencium keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. Wisnu memberi sinyal kuat mengenai kemunculan nama tersangka baru dalam waktu dekat. Meski begitu, ia masih mengunci rapat identitas maupun jumlah calon tersangka tersebut.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Penyidikan mengungkap bukti baru. Bukti ini membuka peluang penambahan tersangka. Kami akan menyiapkan berkas terpisah,&#8221; tegas Wisnu.</p>
<p dir="ltr">​Sebelumnya, Polres Nunukan menyita uang tunai Rp 1,2 miliar dari rekening koperasi. Angka ini mencakup sebagian kecil dari total kerugian negara yang menembus Rp 12,7 miliar.</p>
<p dir="ltr">​Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menyebut pengungkapan kasus ini memerlukan kerja keras. Praktik korupsi ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2001.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kami menyita uang ini dari rekening koperasi,&#8221; kata Boni saat jumpa pers.</p>
<p dir="ltr">​Penyidik menelusuri data keuangan selama dua dekade untuk menemukan selisih dana modal dari BPD Kaltimtara. Dana yang seharusnya menjadi modal simpan pinjam dan kredit PNS tersebut justru menguap.</p>
<p dir="ltr">Kabar Terkait : <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-koperasi-pns-nunukan-sita-aset/">Rp 12,5 Miliar Bocor: Jejak Aset Sarang Walet dan Mobil Eks ASN dalam Pusaran Korupsi Koperasi PNS Nunukan</a></p>
<h3 dir="ltr">​Sita Aset dan Modus Operandi</h3>
<p dir="ltr">​Polisi juga menyita aset lain milik para tersangka. Dari tangan SY, polisi mengamankan satu unit mobil dan satu gedung sarang burung walet. Sementara dari RB, penyidik menyita dua sepeda motor dan satu bangunan walet.</p>
<p dir="ltr">​Modus korupsi ini melibatkan SY selaku manajer yang memerintahkan RB menagih iuran PNS di berbagai dinas. RB kemudian menyerahkan uang hasil tagihan langsung kepada SY tanpa melewati Bendahara Koperasi.</p>
<p dir="ltr">​SY mengelola sendiri uang tersebut untuk kepentingan pribadi, membayar piutang, serta menggaji staf. Ia juga memalsukan laporan keuangan demi meyakinkan pengurus dan anggota koperasi.</p>
<p dir="ltr">​Kini, SY dan RB menghadapi ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dzulviqor)</p>
<p dir="ltr">Kabar Terkait : <a href="https://kabarnunukan.com/polres-dalami-dugaan-korupsi-di-koperasi-pns-nunukan/">Polres Dalami Dugaan Korupsi di Koperasi PNS Nunukan</a></p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-nunukan-tersangka-bebas/">Polisi Lepas Dua Tersangka Korupsi Koperasi PNS Nunukan, Masa Tahanan Habis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/korupsi-nunukan-tersangka-bebas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Geruduk Kejari Nunukan: Tuntut Transparansi Tiga Skandal Korupsi</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/korupsi-nunukan-mahasiswa-demo/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/korupsi-nunukan-mahasiswa-demo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 09:19:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14482</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN – Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan, Kalimantan Utara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Selasa (14/4/2026). Kelompok mahasiswa ini menuntut kejelasan penegakan hukum atas tiga kasus dugaan korupsi besar yang menyita perhatian warga perbatasan. ​Massa aksi membawa mikrofon dan mendesak Kajari Nunukan, Burhanuddin, tetap konsisten pada jalur hukum. Mereka juga memberikan dukungan moril [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-nunukan-mahasiswa-demo/">Mahasiswa Geruduk Kejari Nunukan: Tuntut Transparansi Tiga Skandal Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>NUNUKAN, KN</b> – Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan, Kalimantan Utara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Selasa (14/4/2026). Kelompok mahasiswa ini menuntut kejelasan penegakan hukum atas tiga kasus dugaan korupsi besar yang menyita perhatian warga perbatasan.</p>
<p dir="ltr">​Massa aksi membawa mikrofon dan mendesak Kajari Nunukan, Burhanuddin, tetap konsisten pada jalur hukum. Mereka juga memberikan dukungan moril kepada para jaksa agar bekerja secara profesional.</p>
<p dir="ltr">​Berikut rincian tiga perkara yang menjadi sorotan mahasiswa:</p>
<h3 dir="ltr">​1. Skandal Perizinan Tambang dan Pemeriksaan Tiga Eks Bupati</h3>
<p dir="ltr">​Kasus pertama menyasar sektor pertambangan yang melibatkan tiga mantan Bupati Nunukan. Kejati Kaltara telah memanggil Abdul Hafid Achmad (2001–2011), Basri (2011–2016), serta Asmin Laura Hafid (2016–2025). Jaksa menggali informasi terkait kebijakan dan aktivitas tambang selama masa jabatan masing-masing secara bertahap.</p>
<p dir="ltr">​Langkah ini merupakan rentetan aksi penggeledahan pada sejumlah kantor dinas teknis, termasuk Kantor Pertanahan dan DPMPTSP beberapa waktu lalu. Sektor perizinan tambang memang memiliki tingkat kerawanan hukum yang sangat tinggi.</p>
<h3 dir="ltr">​2. Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD</h3>
<p dir="ltr">​Selanjutnya, mahasiswa menyoroti dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan periode 2016–2017. Jaksa sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan tengah menunggu hasil hitungan kerugian negara dari BPK RI.</p>
<p dir="ltr">​Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Adi Wisata Tappangan, berjanji mengumumkan identitas tersangka segera setelah laporan BPK tiba. Merujuk Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, hanya BPK yang memegang otoritas konstitusional dalam menghitung kerugian negara. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk mantan anggota dewan dan ahli.</p>
<h3 dir="ltr">​3. Kerja Sama Aset Lahan Reklamasi Tanah Merah</h3>
<p dir="ltr">​Persoalan terakhir berkaitan dengan kerja sama Pemkab Nunukan bersama PT Sinar Cerah sejak 2005. Perusahaan mengelola lahan seluas 73.722 m2 untuk fasilitas perdagangan dengan nilai investasi Rp 79,6 miliar.</p>
<p dir="ltr">​Perjanjian tersebut mewajibkan evaluasi kontribusi setiap tiga tahun. Namun, hingga kini publik tidak pernah mendengar realisasi kontribusi tersebut bagi pendapatan daerah.</p>
<h3 dir="ltr">​Suara Mahasiswa dan Respons Kejaksaan</h3>
<p dir="ltr">​Ketua PMII Nunukan, Yustin, menekankan posisi transparansi sebagai fondasi kepercayaan publik.</p>
<p dir="ltr">​“Masyarakat ingin transparansi penegakan hukum. Keterbukaan proses dari penyidikan hingga persidangan memungkinkan masyarakat mengawasi aparat, memastikan akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara,” kata Yustin.</p>
<p dir="ltr">​Senada dengan itu, Ketua HMI Nunukan, Andi Baso, membacakan tiga poin tuntutan utama. Ia mendesak jaksa mengusut tuntas seluruh perkara tersebut tanpa tebang pilih.</p>
<p dir="ltr">​“Kita mau penanganan tindak pidana korupsi dilakukan dengan profesional dan tanpa pandang bulu atau sikap membeda-bedakan. Semua orang sama di mata hukum, semua setara dan tak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Andi.</p>
<p dir="ltr">​Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo, menerima langsung aspirasi mahasiswa tersebut. Ia memastikan setiap kritik menjadi bahan evaluasi kinerja korps adhyaksa.</p>
<p dir="ltr">​“Saran dan kritik yang menyasar kami tentu menjadi evaluasi kinerja. Kami juga akan segera menuntaskan tuntutan massa melalui aksi damai ini karena hal itu merupakan kewajiban kami,” ujar Arga.</p>
<p dir="ltr">​Massa membubarkan diri dengan tertib setelah pihak kejaksaan membubuhkan tanda tangan pada berkas tuntutan mereka. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-nunukan-mahasiswa-demo/">Mahasiswa Geruduk Kejari Nunukan: Tuntut Transparansi Tiga Skandal Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/korupsi-nunukan-mahasiswa-demo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Sisir Lima Instansi di Nunukan, Usut Sengkarut Tambang Kaltara</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/korupsi-tambang-kaltara-geledah-instansi-nunukan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/korupsi-tambang-kaltara-geledah-instansi-nunukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 13:22:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14331</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN &#8211; Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bergerak lincah mengusut perkara pertambangan. Mereka mendatangi lima instansi di Kabupaten Nunukan guna mengumpulkan bukti-bukti baru. ​Penyidik mengamankan ratusan dokumen tertulis serta data elektronik dari lokasi penggeledahan. Lima kantor yang menjadi sasaran penyisiran tersebut antara lain: ​Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-tambang-kaltara-geledah-instansi-nunukan/">Jaksa Sisir Lima Instansi di Nunukan, Usut Sengkarut Tambang Kaltara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NUNUKAN, KN</strong> &#8211; Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bergerak lincah mengusut perkara pertambangan. Mereka mendatangi lima instansi di Kabupaten Nunukan guna mengumpulkan bukti-bukti baru.</p>
<p dir="ltr">​Penyidik mengamankan ratusan dokumen tertulis serta data elektronik dari lokasi penggeledahan. Lima kantor yang menjadi sasaran penyisiran tersebut antara lain:</p>
<ul>
<li dir="ltr">​Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan.</li>
<li dir="ltr">​Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan.</li>
<li dir="ltr">​Bagian Ekonomi dan Sumberdaya Alam Setda Kabupaten Nunukan.</li>
<li dir="ltr">​Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan.</li>
<li dir="ltr">​Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.</li>
</ul>
<h3 dir="ltr">​Rentetan Aksi Dua Hari</h3>
<p dir="ltr">​Operasi korps adhyaksa ini berlangsung secara maraton. Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo, memberikan konfirmasi mengenai aksi lapangan tersebut melalui pesan tertulis.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Penggeledahan untuk perkara pidana pertambangan, dilakukan selama dua hari berturut turut, mulai Kamis hingga Jumat 25 Februari 2026,&#8221; ujar Arga, Jumat (25/2/2026).</p>
<p dir="ltr">​Pihak kejaksaan masih menutup rapat detail perkara. Mereka belum memerinci jenis dugaan korupsi, lokasi spesifik, maupun waktu kejadian. Publik juga menanti kepastian mengenai keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik lancung ini.</p>
<h3 dir="ltr">​Bidik Perizinan Tambang</h3>
<p dir="ltr">​Informasi lapangan menunjukkan arah penyidikan ini menyasar proses perizinan tambang di Kalimantan Utara. Langkah penyidik di Nunukan merupakan kelanjutan aksi serupa di tingkat provinsi.</p>
<p dir="ltr">​Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltara menyatroni sejumlah dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (11/2/2026). Saat itu, jaksa memeriksa Kantor PUPR Perkim, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara guna memperkuat konstruksi kasus. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-tambang-kaltara-geledah-instansi-nunukan/">Jaksa Sisir Lima Instansi di Nunukan, Usut Sengkarut Tambang Kaltara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/korupsi-tambang-kaltara-geledah-instansi-nunukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Buru Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Nunukan</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/korupsi-tunjangan-perumahan-dprd-nunukan-bpkp/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/korupsi-tunjangan-perumahan-dprd-nunukan-bpkp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2026 23:30:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jalsa Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tunjangan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal Tunjangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14216</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kini menanti angka pasti kerugian negara sebelum menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-tunjangan-perumahan-dprd-nunukan-bpkp/">Jaksa Buru Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Nunukan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NUNUKAN, KN</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, kini menanti hasil hitung kerugian negara terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan periode 2016–2017. Jaksa memerlukan angka pasti dari <a href="https://bpkp.go.id/id/unitKerja/54/tentang/profil" target="_blank" rel="noopener">Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)</a> sebelum menyeret pelaku ke jalur hukum.</p>
<p>Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Adi Wisata Tappangan, memberikan keterangan pada Sabtu (7/2). Ia menegaskan timnya segera merilis identitas tersangka saat laporan BPKP tiba. Meskipun jaksa mematok target tuntas pada Januari 2026, prosedur audit negara memakan waktu lebih panjang.</p>
<h2>Menyisir Ruang Arsip Dewan</h2>
<p>Sebelumnya, tim kejaksaan menggeledah ruang arsip Kantor DPRD Nunukan guna mencari alat bukti. Jaksa <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-dprd-nunukan/" target="_blank" rel="noopener">mengamankan setumpuk dokumen</a>, kuitansi, hingga bukti transfer tunjangan perumahan para wakil rakyat.</p>
<p>Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, menjelaskan fokus penyelidikan pada aliran dana tahun 2016–2017. Menurutnya, oknum pejabat memproses serta menetapkan harga tunjangan rumah tersebut pada tahun yang sama.</p>
<p>Berita terkait : <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-dprd-nunukan/" target="_blank" rel="noopener">Babak Baru Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Nunukan</a></p>
<h3>Menggali Keterangan 20 Saksi</h3>
<p>Hingga kini, penyidik sudah memanggil 20 orang saksi untuk memperkuat konstruksi kasus. Daftar saksi tersebut meliputi:</p>
<ul>
<li>Tiga mantan Anggota DPRD Nunukan.</li>
<li>Saksi ahli.</li>
<li>Staf Sekretariat Dewan.</li>
</ul>
<p>Arga menyebut timnya menemukan bukti baru sehingga memerlukan keterangan tambahan dari anggota dewan lainnya. Ia memilih merahasiakan nama calon tersangka demi kelancaran penyidikan. Jaksa berkomitmen meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan umum serta mengumumkan tersangka dalam waktu dekat. (Dzulviqor)</p>
<p>Baca : <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-kejari-nunukan-dprd-plbn/" target="_blank" rel="noopener">Kejaksaan Nunukan Fokus Bidik Dua Korupsi Kakap, Tunjangan Dewan dan Proyek PLBN</a></p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-tunjangan-perumahan-dprd-nunukan-bpkp/">Jaksa Buru Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Nunukan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/korupsi-tunjangan-perumahan-dprd-nunukan-bpkp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Firdaus Protes Keras: Aparat Persulit Pembebasan Bersyarat Khaeruddin Arief</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/protes-pembebasan-bersyarat-khaeruddin-arief-hidayat-tarakan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/protes-pembebasan-bersyarat-khaeruddin-arief-hidayat-tarakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Feb 2026 06:48:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Apprasial]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Pembebasan Bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[Tarakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14109</guid>

					<description><![CDATA[<p>Laporan Reporter Radio STI (Rizki Permana) TARAKAN, KN &#8211; Firdaus, putra Khaeruddin Arief Hidayat, membongkar praktik diskriminasi hukum terhadap ayahnya. Ia melihat penegakan hukum di Tarakan, Kalimantan Utara, berjalan pincang dan penuh ketidakkonsistenan. ​Daus merasa geram karena ayahnya masih mendekam di dalam sel. Padahal, Arief telah memenuhi seluruh syarat substantif untuk menghirup udara bebas melalui [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/protes-pembebasan-bersyarat-khaeruddin-arief-hidayat-tarakan/">Firdaus Protes Keras: Aparat Persulit Pembebasan Bersyarat Khaeruddin Arief</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Laporan Reporter Radio STI (Rizki Permana)</strong></p>
<p><strong>TARAKAN, KN</strong> &#8211; Firdaus, putra Khaeruddin Arief Hidayat, membongkar praktik diskriminasi hukum terhadap ayahnya. Ia melihat penegakan hukum di Tarakan, Kalimantan Utara, berjalan pincang dan penuh ketidakkonsistenan.</p>
<p dir="ltr">​Daus merasa geram karena ayahnya masih mendekam di dalam sel. Padahal, Arief telah memenuhi seluruh syarat substantif untuk menghirup udara bebas melalui program <strong>Pembebasan Bersyarat</strong> (PB).</p>
<h3 dir="ltr">​Menuntut Penjelasan Empat Instansi</h3>
<p dir="ltr">​Keluarga Arief melayangkan surat klarifikasi pada 27 Januari 2026. Mereka menyasar Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kanwil Ditjen PAS Kalimantan Timur.</p>
<p dir="ltr">​Daus menekankan ayahnya sudah melewati dua pertiga masa pidana. Kejaksaan pun telah menyita dan melelang aset keluarga guna menutupi kerugian negara. Langkah ini sesuai perintah Mahkamah Agung dalam putusannya.</p>
<h3 dir="ltr">​Ego Sektoral Merugikan Narapidana</h3>
<p dir="ltr">​Masalah mencuat saat Lapas Tarakan tetap bersikeras meminta bukti setor uang tunai. Syarat administratif ini mengabaikan proses lelang aset yang sudah selesai di tangan Jaksa.</p>
<p dir="ltr">​Ketidaksinkronan dua lembaga ini mencekik hak terpidana. Di satu sisi negara sudah menguasai aset keluarga, namun di sisi lain Lapas menahan kebebasan Arief karena alasan dokumen. Daus menyebut situasi ini sebagai hukuman ganda yang zalim.</p>
<h3 dir="ltr">​Skandal Birokrasi SK Pusat</h3>
<p dir="ltr">​Daus juga mengkritik lamanya proses penerbitan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat. Ayahnya kini menunggu tanpa kepastian selama 2 bulan 16 hari. Beberapa narapidana bahkan harus menunggu hingga 9 bulan hanya untuk mendapatkan kepastian tanggal bebas.</p>
<p dir="ltr">​Padahal, sistem masa lalu bekerja lebih efektif. Petugas biasanya menerbitkan SK sebelum masa dua pertiga pidana berakhir. Daus mencurigai pihak Lapas sengaja mengabaikan SOP demi mencari keuntungan pribadi atau kesepakatan tertentu.</p>
<h3 dir="ltr">​Cacat Logika Vonis Hakim</h3>
<p dir="ltr">​Keanehan kasus ini sebenarnya terlihat sejak awal persidangan. Daus menunjuk fakta bebasnya tim <i>appraisal</i> (penilai harga) pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Ironisnya, Arief tetap harus menjalani hukuman meski hanya mengikuti hasil penilaian tim tersebut.</p>
<p dir="ltr">​Persoalan ini bermula dari selisih penilaian tanah sebesar Rp560 juta antara versi Pemkot dan Polisi. Padahal, selisih itu hanya berkisar 20 persen, masih di bawah batas toleransi buku pedoman <i>appraisal</i> sebesar 30 persen.</p>
<p dir="ltr">​Berdasarkan data kelurahan, harga tanah di lokasi tersebut mencapai Rp6 juta hingga Rp8 juta per meter. Penilaian Pemkot justru berada di bawah harga pasar sehingga negara sebenarnya mendapat keuntungan.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Penilai harga sudah bebas, tapi ayah saya tetap di penjara. Petugas bahkan mempersulit hak-haknya. Inilah potret nyata kebobrokan hukum kita,&#8221; tegas Daus.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/protes-pembebasan-bersyarat-khaeruddin-arief-hidayat-tarakan/">Firdaus Protes Keras: Aparat Persulit Pembebasan Bersyarat Khaeruddin Arief</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/protes-pembebasan-bersyarat-khaeruddin-arief-hidayat-tarakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Nunukan Fokus Bidik Dua Korupsi Kakap, Tunjangan Dewan dan Proyek PLBN</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/korupsi-kejari-nunukan-dprd-plbn/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/korupsi-kejari-nunukan-dprd-plbn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 13:25:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[PLBN Labang]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Dewan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=13564</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, kini memfokuskan energi pada penyelidikan dua perkara dugaan korupsi. Kejaksaan menargetkan kasus tunjangan perumahan DPRD Nunukan dan korupsi jasa konsultan proyek Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang. ​Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, menyampaikan informasi ini kepada wartawan saat menggelar jumpa pers menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. ​Kejaksaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-kejari-nunukan-dprd-plbn/">Kejaksaan Nunukan Fokus Bidik Dua Korupsi Kakap, Tunjangan Dewan dan Proyek PLBN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>NUNUKAN, KN</b>—Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, kini memfokuskan energi pada penyelidikan dua perkara dugaan korupsi. Kejaksaan menargetkan kasus tunjangan perumahan DPRD Nunukan dan korupsi jasa konsultan proyek Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang.</p>
<p dir="ltr">​Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, menyampaikan informasi ini kepada wartawan saat menggelar jumpa pers menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.</p>
<p dir="ltr">​Kejaksaan menempatkan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan periode 2016 &#8211; 2017 sebagai target pertama. Selain itu, mereka juga mengincar dugaan korupsi jasa konsultan manajemen konstruksi pengembangan PLBN Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Tahun Anggaran 2020 – 2023.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kami membidik dua perkara dugaan korupsi, yaitu terkait tunjangan perumahan DPRD dan jasa konsultan manajemen PLBN Labang. Saat ini, Kejaksaan masih menempatkan kedua kasus itu dalam tahap penyelidikan,&#8221; kata Burhanuddin, Rabu (10/12/2025).</p>
<p dir="ltr">​Jaksa menjelaskan, penyelidikan tunjangan perumahan DPRD Nunukan hanya berfokus pada Tahun Anggaran 2016 &#8211; 2017. Mereka tidak menyasar tahun berikutnya. Hal ini terjadi karena tim dewan memproses dan menetapkan harga tunjangan rumah pada tahun tersebut.</p>
<p dir="ltr">​Untuk dugaan korupsi PLBN Labang, jaksa menyasar kepada jasa konsultan. Mereka tidak menyelidiki fisik bangunan. &#8220;Kami sedang memeriksa saksi dan ahli,&#8221; imbuh Burhanuddin.</p>
<h3 dir="ltr">​Kejaksaan Tunggu Hasil Perhitungan Ahli</h3>
<p dir="ltr">​Pihaknya belum menentukan batas waktu pasti. Kejaksaan menunggu hasil perhitungan ahli selesai. Setelah proses itu rampung, Burhanuddin memastikan Kejaksaan segera mengeluarkan surat penyidikan khusus. Surat ini akan menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka. &#8220;Penanganan perkara terus bergulir. Kami melakukan penajaman,&#8221; tegasnya.</p>
<h3 dir="ltr">​Kinerja Pidsus Sepanjang 2025</h3>
<p dir="ltr">​Dalam peringatan HAKORDIA 2025, Kejari Nunukan memaparkan kinerja penanganan perkara korupsi di bidang Pidsus sepanjang tahun 2025:</p>
<ul>
<li dir="ltr">​Kejari Nunukan menyelesaikan 3 kasus kepabeanan.</li>
<li dir="ltr">​Jaksa mencatat satu upaya hukum kasasi terdakwa Nur Hasanah dalam kasus korupsi pencairan belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan.</li>
<li dir="ltr">​Terpidana dr. Dulman Lekong Bin Laupe Lekkong mengembalikan kerugian negara Rp 950 juta dari kasus korupsi belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan.</li>
<li dir="ltr">​Kejaksaan menerima pembayaran denda kepabeanan senilai Rp 100 juta.</li>
</ul>
<p dir="ltr">​&#8221;Pengembalian kerugian negara, semua sudah kami setorkan ke kas negara. Mari melangkah dengan jujur, bekerja dengan bersih, dan mengabdi dengan penuh tanggung jawab,&#8221; tutup Burhanuddin. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-kejari-nunukan-dprd-plbn/">Kejaksaan Nunukan Fokus Bidik Dua Korupsi Kakap, Tunjangan Dewan dan Proyek PLBN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/korupsi-kejari-nunukan-dprd-plbn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;Kami Capek Dibodohi!&#8221; Keluarga Korban Speed Boat Nunukan Serahkan Kasus ke Lembaga Adat</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/ksop-nunukan-keluarga-korban-serahkan-kasus-adat/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/ksop-nunukan-keluarga-korban-serahkan-kasus-adat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 10:36:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[KSOP Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Tabrakan maut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=13522</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN – Keluarga korban kecelakaan speed boat Borneo Ekspress 2 kembali mendatangi Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (8/12/2025). Kedatangan yang kelima kalinya ini menunjukkan puncak kekecewaan. ​Lelah dengan janji dan ketidakjelasan, pihak keluarga menuntut permohonan maaf dan pertanggungjawaban dari pemilik speed boat yang menewaskan Rexy Joseph Kabelen (23) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/ksop-nunukan-keluarga-korban-serahkan-kasus-adat/">&#8220;Kami Capek Dibodohi!&#8221; Keluarga Korban Speed Boat Nunukan Serahkan Kasus ke Lembaga Adat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>NUNUKAN, KN </b>– Keluarga korban kecelakaan <b>speed boat</b> Borneo Ekspress 2 kembali mendatangi Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (8/12/2025). Kedatangan yang kelima kalinya ini menunjukkan puncak kekecewaan.</p>
<p dir="ltr">​Lelah dengan janji dan ketidakjelasan, pihak keluarga menuntut permohonan maaf dan pertanggungjawaban dari pemilik <b>speed boat</b> yang menewaskan Rexy Joseph Kabelen (23) dan Siti Nurharisa (24) pada insiden Juli 2025. Keluarga akhirnya memutuskan menyerahkan seluruh penyelesaian masalah ini kepada Lembaga Adat Suku Tidung.</p>
<h3 dir="ltr">​Puncak Kekecewaan Keluarga</h3>
<p dir="ltr">​Emanuel Kabelen, anggota keluarga korban, mengungkapkan kekecewaannya dalam mediasi yang dihadiri sejumlah perwira Polres Nunukan, pejabat KSOP, Dinas Perhubungan, Polairud, serta Pemangku Adat Suku Tidung.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Sudah lima kali kami bolak-balik datang ke KSOP, kami meminta kejelasan santunan yang mereka janjikan. Kami sudah capek, mereka terus saja membodohi kami,&#8221; ujar Emanuel dengan mata berkaca-kaca.</p>
<p dir="ltr">​Ia mengenang Rexy yang selama hidupnya menopang keluarga. Kematian Rexy membuat keluarga mengalami kesulitan karena sosok pencari nafkah tewas ditabrak SB Borneo Ekspress. &#8220;Kami serahkan semua masalah ini kepada Lembaga Adat. Biar Adat yang bicara. Saya sudah capek,&#8221; tegasnya.</p>
<h3 dir="ltr">​Adat Tidung Beri Ultimatum</h3>
<p dir="ltr">​Perwakilan Adat Tidung, Ismail, menyesalkan penanganan kasus yang berlarut-larut. Ia menyebut, pihak penanggung jawab tidak pernah <b>sekalipun</b> meminta maaf atau mendatangi keluarga korban sejak insiden maut itu terjadi.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kalau ada itikad baik, saya yakin kasus ini tidak akan melebar <b>kemana-mana</b>. Maka, sangat wajar keluarga korban melampiaskan emosinya. Harap maklum,&#8221; kata Ismail.</p>
<p dir="ltr">​Ismail bersama sejumlah pemangku adat meminta agar kasus ini diselesaikan dalam minggu ini juga. Mereka menekankan bahwa pertemuan berulang kali tidak menghasilkan apa-apa.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Ini usaha terakhir. Kami akan terima hasil penyelesaiannya, baik atau tidak baik,&#8221; ujarnya. Ia melanjutkan, &#8220;Ada batas kesabaran, apalagi ini masalah nyawa manusia. Jika masalah ini tidak kunjung selesai, jangan salahkan kami, kalau penyelesaiannya kami lakukan secara adat.&#8221;</p>
<h3 dir="ltr">​Respons KSOP Nunukan, Tidak Digubris Penyidik Tarakan</h3>
<p dir="ltr">​Di sisi lain, pejabat KSOP Nunukan, Wiwin Karoma, menyampaikan mereka selalu meneruskan tuntutan keluarga korban. Namun, KSOP Nunukan mengaku menjadi sasaran masyarakat akibat kasus yang penyidik Tarakan tangani.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Terus terang, kami selalu sampaikan apa yang menjadi tuntutan keluarga korban. Tapi, suara kami tidak pernah penyidik Tarakan gubris,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">​Ahmad Tang, Penanggung jawab Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Nunukan, menyebut KSOP meminta bantuan Polres Nunukan untuk mediasi dan pengamanan karena potensi kerusuhan cukup tinggi.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kami memahami posisi keluarga korban. Namun, kami masih mengupayakan kehadiran pihak yang bertanggung jawab, dan kami masih butuh waktu,&#8221; jelasnya. Penjelasan pejabat KSOP ini memantik emosi keluarga korban. Mereka berteriak keras menuntut kepastian.</p>
<h3 dir="ltr">​Motoris Ditahan Lagi, Polisi Tegaskan Peran</h3>
<p dir="ltr">​Mengingat tingginya tensi kasus, polisi memastikan <b>speed boat</b> Borneo Ekspress dan motorisnya, Mohammad Sabir (28), kembali ditahan di Mako Polairud Nunukan, meskipun sebelumnya motoris sempat dibebaskan.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Tersangka motoris SB Borneo Ekspress saat ini kami titipkan di tahanan Mako Polair Nunukan. Proses hukumnya berjalan, dan saat ini statusnya P19,&#8221; jelas Kabag Ops Polres Nunukan, AKP Eka Berlin.</p>
<p dir="ltr">​Polisi juga akan menarik SB Borneo Ekspress dari Kota Tarakan untuk mereka amankan di Nunukan. Ini bertujuan memudahkan pengawasan dan kelancaran proses persidangan.</p>
<p dir="ltr">​Berlin menegaskan, KSOP memproses kasus ini, bukan Polres Nunukan. &#8220;Yang mendatangkan pihak bertanggung jawab untuk urusan santunan bagi keluarga korban adalah KSOP. Kami dari Polres hanya membantu dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat,&#8221; tegasnya.</p>
<h3 dir="ltr">​Kronologi Singkat Insiden Maut</h3>
<p dir="ltr">​Insiden tabrakan dua kapal cepat ini terjadi di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri, Nunukan, pada Senin (28/7/2025). Kecelakaan maut itu melibatkan kapal cepat kargo SB Borneo 02 Ekspress (200 PK) yang Mohammad Sabir (28) motorisasi, dengan kapal cepat penumpang (40 PK) yang Rexy Joseph Kabelen (23) motorisasi serta membawa Siti Nurharisa (24) sebagai penumpang. Benturan keras membelah kapal penumpang menjadi dua, menewaskan Rexy dan Siti.</p>
<p dir="ltr">​Menurut Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, kapal 40 PK tiba-tiba memotong haluan SB Borneo Ekspress 02. Kapal kargo menabraknya di bagian tengah. Kedua <b>speed boat</b> terbukti tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB). ABK SB Borneo 02 Ekspress mengaku tumpukan barang ekspedisi (31 koli) menghalangi pandangan mereka saat insiden terjadi. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/ksop-nunukan-keluarga-korban-serahkan-kasus-adat/">&#8220;Kami Capek Dibodohi!&#8221; Keluarga Korban Speed Boat Nunukan Serahkan Kasus ke Lembaga Adat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/ksop-nunukan-keluarga-korban-serahkan-kasus-adat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Nunukan Setor Rp950 Juta ke Kas Negara dari Korupsi RSUD Fiktif</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/kejari-nunukan-setor-kerugian-rsud-rp950-juta/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/kejari-nunukan-setor-kerugian-rsud-rp950-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Dec 2025 06:02:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Belanja Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi RSUD Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=13473</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, merilis adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp950 juta dalam perkara tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Kamis (4/12/2025). ​Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, mengatakan uang tersebut merupakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 7829 K/ Pid.Sus/2025 tanggal 22 September [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/kejari-nunukan-setor-kerugian-rsud-rp950-juta/">Kejari Nunukan Setor Rp950 Juta ke Kas Negara dari Korupsi RSUD Fiktif</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>NUNUKAN, KN</b> – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, <b>merilis</b> adanya pengembalian kerugian negara sebesar <b>Rp950 juta</b> dalam perkara tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Kamis (4/12/2025).</p>
<p dir="ltr">​Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, <b>mengatakan</b> uang tersebut <b>merupakan</b> eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 7829 K/ Pid.Sus/2025 tanggal 22 September 2025.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kami <b>melakukan</b> eksekusi atas putusan kasasi perkara korupsi penyalahgunaan wewenang pencairan atas belanja fiktif dalam kegiatan BLUD RSUD Nunukan dari terpidana <b>dr. Dulman Lekong</b>,&#8221; ujar Burhan dalam jumpa pers.</p>
<p dir="ltr">​Kejari <b>langsung menyetorkan</b> uang sebesar Rp950 juta itu ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Nunukan.</p>
<h3 dir="ltr">​<b>Total Kerugian Rp2,52 Miliar dan Modus Pinjaman Pribadi</b></h3>
<p dir="ltr">​Kasus ini <b>bermula</b> dari penyelidikan yang <b>menemukan</b> bahwa dr. Dulman Lekong, selaku Direktur RSUD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), <b>bersama</b> <b>Nurhasanah</b> selaku Bendahara, <b>telah melakukan</b> praktik melanggar hukum.</p>
<p dir="ltr">​Hasil audit <b>menunjukkan</b> bahwa kerugian negara <b>akibat</b> kasus ini <b>mencapai</b> <b>Rp2,52 miliar</b>.</p>
<p dir="ltr">​Modus keduanya: <b>melakukan</b> duplikasi realisasi belanja atas 73 transaksi yang <b>tidak mereka bayarkan</b> dan <b>tidak melakukan</b> pembayaran atas 20 transaksi belanja yang <b>telah dicairkan</b>. Mereka <b>menggunakan</b> dana BLUD RSUD Nunukan <b>untuk</b> panjar atau pinjaman pribadi, <b>serta</b> pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang <b>tidak dapat dipertanggungjawabkan</b>.</p>
<p dir="ltr">​Selain itu, mereka <b>tidak melakukan</b> pencatatan dan pembukuan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<h3 dir="ltr">​<b>Vonis dan Upaya Pengembalian Terpidana Lain</b></h3>
<p dir="ltr">​dr. Dulman Lekong dan Nurhasanah <b>divonis</b> masing-masing 6 tahun penjara dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (13/3/2025). Keduanya <b>dijerat</b> dengan Pasal 3 <i>Jo</i>. Pasal 18 UU Tipikor.</p>
<p dir="ltr">​Pada direktori Putusan MA, vonis dr. Dulman Lekong <b>berkurang</b> menjadi 3 tahun penjara. Sebelumnya, dr. Dulman Lekong <b>telah menitipkan</b> uang sebesar Rp950 juta ke rekening Kejari Nunukan sebagai bentuk pemulihan sebagian kerugian negara.</p>
<p dir="ltr">​Burhan <b>menginformasikan</b>, Kejari Nunukan <b>masih menunggu</b> putusan kasasi terpidana lain, <b>Nurhasanah</b>.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Untuk pengembalian kerugian negara dari terpidana Nurhasanah, kami <b>upayakan</b> setelah <i>inkracht</i> di MA,&#8221; jelasnya. Nurhasanah <b>juga menitipkan</b> uang sebesar Rp100 juta ke rekening yang sama sebagai bagian dari pemulihan kerugian. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/kejari-nunukan-setor-kerugian-rsud-rp950-juta/">Kejari Nunukan Setor Rp950 Juta ke Kas Negara dari Korupsi RSUD Fiktif</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/kejari-nunukan-setor-kerugian-rsud-rp950-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fenomena Miris di Nunukan, Resedivis Pilih Masuk Penjara Ketimbang Kelaparan, Kajari Ungkap Akar Masalah</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/restorative-justice-nunukan-residivis-penjara/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/restorative-justice-nunukan-residivis-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2025 00:28:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=13349</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN – Data Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap fakta sosial yang memprihatinkan, residivis, alias pelaku berulang, mendominasi mayoritas kasus pencurian. Ini adalah potret kegagalan sistem sosial dan hukum. ​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Burhanuddin, menyebut fenomena ini sebagai &#8220;penyakit sosial&#8221; yang harus Kejaksaan atasi dengan pendekatan yang lebih humanis dan transformatif. ​“Saya mendapati [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/restorative-justice-nunukan-residivis-penjara/">Fenomena Miris di Nunukan, Resedivis Pilih Masuk Penjara Ketimbang Kelaparan, Kajari Ungkap Akar Masalah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>NUNUKAN, KN</b> – Data Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap fakta sosial yang memprihatinkan, <b>residivis</b>, alias pelaku berulang, mendominasi mayoritas kasus pencurian. <b>Ini adalah potret kegagalan sistem sosial dan hukum.</b></p>
<p dir="ltr">​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, <b>Burhanuddin</b>, menyebut fenomena ini sebagai &#8220;penyakit sosial&#8221; yang harus Kejaksaan atasi dengan pendekatan yang lebih humanis dan transformatif.</p>
<blockquote>
<p dir="ltr">​“Saya mendapati penyakit sosial dalam kasus pencurian yang pelakunya itu-itu saja. Kebanyakan pelaku pencurian di Nunukan adalah residivis,” ujar Burhanuddin kepada wartawan pada Jumat (14/11/2025) lalu.</p>
</blockquote>
<h3 dir="ltr">​Pilih Penjara Daripada Lapar, Jeritan Eks Narapidana</h3>
<p dir="ltr"><span style="font-size: 16px;">Pernyataan Kajari Burhanuddin mengungkap </span><b style="font-size: 16px;">masalah struktural</b><span style="font-size: 16px;"> yang tak tersentuh oleh vonis pidana. </span><b>Pasalnya</b>, ia menilai sebuah sistem yang salah menggeneralisasi vonis pelaku kejahatan berat dan ringan.</p>
<p dir="ltr">​<b>Kondisi serupa</b> juga terjadi pada pengguna narkoba. Sistem menjebloskan mereka ke penjara alih-alih merehabilitasi dan menyembuhkan. Akibatnya, kecanduan mereka bertambah parah dan niat jahat terus meracuni pikiran.</p>
<p dir="ltr">​<b>Buntutnya</b>, eks narapidana merasa diasingkan. Mereka membentuk <i>mindset</i> bahwa masyarakat tidak menerima mereka dan kesulitan mencari pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">​Puncaknya, pengakuan miris dari seorang terdakwa menjadi lampu merah bagi sistem penegakan hukum konvensional.</p>
<blockquote>
<p dir="ltr">​“Hal yang membuat saya miris adalah terdakwa mengaku, dari pada tidak bisa makan di luar penjara, mereka <b>lebih baik mencuri untuk kembali masuk penjara</b>. Negara memberi mereka makan di penjara,” tutur Burhanuddin, menyingkap keputusasaan yang ekstrem.</p>
</blockquote>
<h3 dir="ltr">​Restorative Justice, Solusi Humanis Memutus Rantai Kejahatan</h3>
<p dir="ltr">​<b>Menanggapi masalah struktural tersebut</b>, Burhanuddin menegaskan, penegak hukum tidak harus menyelesaikan semua perbuatan pidana melalui hukum formil.</p>
<p dir="ltr">​<b>Sebaliknya</b>, Kejaksaan menemukan sebuah cara mempermudah masyarakat mengakses keadilan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan pemulihan keadaan akibat tindak pidana kerugian kecil. Mereka menyebut cara ini <b>Restorative Justice (RJ)</b>.</p>
<p dir="ltr">Dengan RJ, Jaksa <b>langsung menerapkan asas humanis</b>. Mereka memprioritaskan pemulihan kerugian korban, meningkatkan kesadaran dan pertanggungjawaban pelaku, serta menghindari perpecahan dan memelihara keamanan lingkungan.</p>
<h3 dir="ltr">​Sinergi Transformasi, Dari Penjara ke Dunia Kerja</h3>
<p dir="ltr">​<b>Oleh karena itu</b>, untuk mewujudkan hal tersebut, Kejari Nunukan menggandeng sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Sinergi ini memastikan RJ tidak berhenti pada formalitas hukum.</p>
<p dir="ltr">​<b>Kejari Nunukan melibatkan, </b>Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan BAZNAS.</p>
<blockquote>
<p dir="ltr">​“Setelah RJ, kami memastikan pelaku terdaftar dalam sistem kependudukan di Capil. Kami melakukan rehabilitasi sosial di Dinsos. Setelah itu, kami membekali mereka dengan <i>skill</i> dan meminta Disnaker memberikan pekerjaan. Selanjutnya, kami memberikan permodalan melalui Baznas,” urai Burhanuddin.</p>
</blockquote>
<blockquote>
<p dir="ltr">​“Sinergi ini membuktikan penanganan perkara tidak berhenti pada hukum formil. Ia menjadi asas kemanusiaan dan landasan kuat pelaksanaan tugas Jaksa yang humanis dan transformatif,” tegas Burhanuddin.</p>
</blockquote>
<h3 dir="ltr">​Syarat Ketat Restorative Justice</h3>
<p dir="ltr">​<b>Meskipun demikian</b>, penyelesaian pidana melalui Restorative Justice harus memenuhi 5 syarat:</p>
<ul>
<li dir="ltr">​<b>Pertama Kali:</b> Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.</li>
<li dir="ltr">​<b>Ancaman Ringan:</b> Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.</li>
<li dir="ltr">​<b>Kerugian Kecil:</b> Kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.</li>
<li dir="ltr">​<b>Kesepakatan Damai:</b> Pelaku dan korban harus mencapai kesepakatan perdamaian. Pelaku juga harus mengembalikan barang atau mengganti kerugian.</li>
<li dir="ltr">​<b>Diterima Masyarakat:</b> Masyarakat tidak boleh menolak proses ini.</li>
</ul>
<p dir="ltr">​<b>Lantas, Bagaimana dengan Residivis?</b></p>
<p dir="ltr">“Kami melakukan asesmen dan mempelajari latar belakang pelaku berbuat kejahatan berulang. Kalau Restorative Justice memungkinkan, kami coba lakukan pembinaan,” imbuh Burhanuddin.</p>
<h3 dir="ltr">​RJ untuk Pengguna Narkoba, Fokus pada Penyembuhan</h3>
<p dir="ltr">​<b>Di sisi lain</b>, untuk Restorative Justice bagi pengguna narkoba, syaratnya adalah:</p>
<ol>
<li dir="ltr">​Pelaku harus seorang penyalah guna/pecandu, bukan pengedar atau bandar.</li>
<li dir="ltr">​Pelaku tidak terlibat dalam jaringan narkoba.</li>
<li dir="ltr">​Barang bukti hanya untuk pemakaian satu hari (di bawah 1 gram) atau hasil tes urine positif tanpa barang bukti.</li>
<li dir="ltr">​Pelaku harus bersedia direhabilitasi, menjalani asesmen, dan kooperatif dengan penyidik.</li>
</ol>
<p dir="ltr">​“Kami mau masyarakat merasa hak-haknya diperhatikan. Kami mengembalikan hak sosial mereka, dan kami berharap mereka sadar sepenuhnya terhadap hukum sebab akibat,” tutup Burhanuddin. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/restorative-justice-nunukan-residivis-penjara/">Fenomena Miris di Nunukan, Resedivis Pilih Masuk Penjara Ketimbang Kelaparan, Kajari Ungkap Akar Masalah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/restorative-justice-nunukan-residivis-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Janji Palsu di Nunukan, Keluarga Korban Tagih Keadilan</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/janji-palsu-speed-boat-nunukan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/janji-palsu-speed-boat-nunukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 16:51:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[KSOP Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Tabrakan maut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=12935</guid>

					<description><![CDATA[<p>​"Tiga bulan setelah tragedi, kasus ini tidak hanya menyisakan duka mendalam. Ia juga menyoroti janji yang tidak terpenuhi dan proses hukum yang membingungkan."</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/janji-palsu-speed-boat-nunukan/">Janji Palsu di Nunukan, Keluarga Korban Tagih Keadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NUNUKAN, KN</strong>—Peristiwa tragis yang merenggut dua nyawa dalam kecelakaan <em>speed boat</em> di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri, Nunukan, sudah hampir tiga bulan berlalu. Namun, luka itu kembali menganga.</p>
<p>​Pada Senin, 28 Juli 2025, sebuah speed boat penumpang bertabrakan dengan speed boat kargo SB Borneo Ekspress 02. Tabrakan ini menewaskan Rexsi Joseph Kabelen (23), motoris, dan penumpangnya, Siti Nurharisa (24), setelah berjuang di ICU RSUD Nunukan.</p>
<h3>​Kesepakatan yang Tak Terlaksana</h3>
<p>​Para pemangku kepentingan menggelar beberapa pertemuan dan rapat berulang kali. Bahkan, mereka memperdebatkan status Dermaga Haji Putri yang ilegal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan. Selain itu, pemilik SB Borneo Ekspress 02 dan keluarga korban juga mencapai kesepakatan damai.</p>
<p>​Pemilik kapal kargo, Supriyono, sepakat menanggung biaya pengobatan dan pemakaman, serta memberikan santunan. Sebagai imbalannya, keluarga korban setuju untuk tidak menempuh jalur hukum terhadap Supriyono dan nakhoda Mohammad Sabir. Mereka membuat kesepakatan ini pada 27 Agustus 2025. Namun, sampai hari ini, pemilik kapal tidak merealisasikan satu pun poin kesepakatan.</p>
<h3>​Keluarga Korban Geram dan Menuntut</h3>
<p>​Kekecewaan ini mendorong keluarga korban beramai-ramai mendatangi Kantor KSOP Nunukan pada Rabu, 1 Oktober 2025. &#8220;Kami datang ke sini untuk meminta bantuan agar pemilik SB Borneo Ekspress 02 segera menepati perjanjian,&#8221; ujar Sopian Atung, perwakilan keluarga korban. &#8220;Sudah tiga bulan, tapi mereka tidak memenuhi satu poin pun dari kesepakatan.&#8221;</p>
<p>​Sopian tahu kasus ini menjadi tanggung jawab Koordinator KSOP di Tarakan. Meskipun demikian, ia meminta KSOP Nunukan sebagai perpanjangan tangan untuk menyampaikan tuntutan mereka. &#8220;Kami tidak mau mencampuri proses hukumnya. Kami hanya ingin pemilik speed boat menjalankan kesepakatan hitam di atas putih,&#8221; tegasnya.</p>
<p>​Ia memberikan batas waktu 1&#215;24 jam. &#8220;Kalau besok kami belum mendapat jawaban, jangan sampai isu ini membesar. Kami akan mencari speed boat-nya, dan tentu kami semua tidak ingin kasus ini menjadi besar,&#8221; ancam Sopian.</p>
<h3>​Proses Hukum yang Ganjil</h3>
<p>​Keluarga semakin kecewa melihat proses hukum yang ganjil. Nakhoda, Mohammad Sobir, bebas. Di sisi lain, pihak berwenang juga melepaskan speed boat SB Borneo Ekspress 02.</p>
<p>&#8220;Keluarga tidak menerima santunan apa pun sejak kejadian. Sementara itu, mereka tidak menahan tersangka, dan melepaskan speed boat-nya. Ini terus terang menyakitkan kami,&#8221; keluhnya.</p>
<p>​Kepala KSOP Nunukan, Kosasih, berjanji akan mengklarifikasi komitmen tersebut kepada pemilik SB Borneo Ekspress 02. &#8220;Mungkin kami kurang tahu ada kesepakatan itu. Saya akan tanyakan kepada KSOP Tarakan selaku koordinator kasus ini. Saya usahakan secepatnya,&#8221; jawabnya.</p>
<p>​Kosasih menjelaskan, nakhoda bebas karena pengacaranya menjaminnya. Selain itu, ada berkas yang belum lengkap, yaitu keterangan saksi dari RSUD Nunukan. Sementara itu, ia mengklarifikasi bahwa status kapal bukan pinjam pakai, melainkan &#8220;pinjam rawat.&#8221;</p>
<h3>​Kronologi Kecelakaan Maut</h3>
<p>​Insiden tabrakan terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 14.20 WITA. Kecelakaan ini melibatkan speed boat kargo SB Borneo 02 Express dan speed boat penumpang. Akibat benturan keras, kapal penumpang terbelah dua.</p>
<p>​Menurut Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, Borneo 02 Ekspress berlayar sesuai alur pelayaran. Tiba-tiba, kapal cepat 40 PK memotong haluannya, sehingga terjadi tabrakan. Nakhoda Borneo 02 Ekspress mengaku tidak melihat kapal yang melintas karena tumpukan 31 koli barang menghalangi pandangannya. Ia juga mengaku sedang melihat GPS di ponselnya untuk memastikan alur.</p>
<p>​Polisi sebelumnya telah menetapkan Mohammad Sobir sebagai tersangka. Namun, investigasi menemukan bahwa kedua speed boat itu tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) maupun Sertifikat Kecakapan Kapal (SKK).</p>
<p>​Tiga bulan setelah tragedi, kasus ini tidak hanya menyisakan duka mendalam. Ia juga menyoroti janji yang tidak terpenuhi dan proses hukum yang membingungkan. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/janji-palsu-speed-boat-nunukan/">Janji Palsu di Nunukan, Keluarga Korban Tagih Keadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/janji-palsu-speed-boat-nunukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
