Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Buru Sindikat di Nunukan, Satgas TPPO Bareskrim Polri Amankan 8 Tersangka dan 123 Korban

NUNUKAN – Satuan Tugas penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Mabes Polri, menggagalkan upaya penyelundupan 123 korban, terdiri dari 74 laki laki, 29 perempuan dan 20 anak anak, yang akan diseberangkan ke Malaysia, dari wilayah perbatasan RI – Malaysia, di Nunukan, Kalimantan Utara.

Satgas TPPO yang dipimpin langsung Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen. Asep Edi Suheri ini, juga mengamankan 8 tersangka, yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan internasional. Mereka adalah, AW, AZ, LP, EO, YB, A, B, dan U.

‘’Ada delapan tersangka yang kita amankan. Mereka berperan sebagai koordinator bagi perekrut CPMI di Malaysia sana,’’ ujarnya dalam jumpa pers di Polres Nunukan, Kamis (8/6/2023) sore.

Jelas Asep, para tersangka merekrut korban dengan iming-iming yang menggiurkan. Mereka dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar tanpa prosedur pemberangkatan yang ribet.

Wilayah perekrutan sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur.

‘’Mereka menyediakan penampungan sementara, dan sudah menyiapkan speedboat untuk membawa mereka menyeberang ke Malaysia,’’ jelasnya.

Lewat resmi dan jalur tikus

Untuk menyeberangkan korban ke Malaysia, pelaku menggunakan jalur resmi bagi mereka yang memiliki paspor, sementara korban yang tidak dilengkapi dokumen diberangkatkan melalui jalur tikus.

‘’Bagi yang memiliki paspor, mereka ditarik biaya untuk transportasi dan jaminan mendapat pekerjaan. Besarannya, kita sedang asistensi kasus ini, dan kita masih terus melanjutkan penyelidikan, tidak berhenti hanya pada delapan tersangka saja,’’ jelasnya.

Sementara untuk CPMI undocumented yang hanya berbekal KTP/KK tanpa kepemilikan dokumen keimigrasian, ada perjanjian potong gaji setelah mereka menerima gaji di tempat kerjanya nanti.

‘’Yang tidak ada paspor, mereka diseberangkan melalui jalur tikus. Tentu saja, semua modus ini, menjadikan para CPMI tidak memiliki jaminan keamanan, tidak ada hak jaminan kesejahteraan sosial, atau pun perlindungan hukum,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Sabu Sabu Seberat 47 Kg Segera Disidangkan, Ternyata Para Pelaku Merupakan Residivis yang Baru Tiga Bulan Bebas Penjara
Kejar 2 DPO di Malaysia

Dalam kasus ini, Satgas TPPO juga memburu 2 tersangka lain, yang diduga sebagai perekrut yang berada di Malaysia.

Dua orang yang kini ditetapkan sebagai DPO tersebut adalah WNI, bernama AC dan M.

‘’Kita terus bekerja dan kita memburu dua orang DPO di Tawau, Malaysia. Keduanya menjadi satu jaringan dengan delapan tersangka yang kita amankan. Perannya sama-sama koordinator. Bedanya, dua DPO inilah yang mengantarkan para CPMI ke lokasi kerja yang telah diatur sedemikian rupa,’’ katanya lagi.

Para tersangka, diancam dengan Pasal 10 jo pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun. Dan pasal 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun.

‘’Untuk para korban, kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan untuk dipulangkan semua. Sampai saat ini, kita sudah pulangkan 51 korban ke daerah asalnya,’’ kata Asep.

Nasib PMI di Malaysia menjadi atensi Presiden Jokowi

Asep menegaskan, bahwa persoalan nasib PMI di luar negeri, menjadi perhatian dan atensi khusus Presiden Jokowi.

Untuk itu, Asep mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mencegah TPPO, demi menjamin keamanan para CPMI dari tindak diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi di negara orang, akibat statusnya yang ilegal.

‘’Ini merupakan kebijakan Presiden. Kita akan selalu menjaga masyarakat kita, menjaga imigran kita, dari upaya pelanggaran hukum, demi jaminan keamanan dan kesejahteraan mereka di luar negeri,’’ kata Asep.

Asep selaku Ketua Satgas TPPO Polri, mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar jangan mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri.

Banyak tawaran dengan iming iming gaji besar, dan proses mudah, namun justru menjadikan mereka korban TPPO.

Baca Juga:  Minta Diantar Pulang Majikan, Pemukat Rumput Laut di Nunukan Malah Dianiaya

‘’Apabila hendak bekerja di luar negeri, silahkan melalui jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia,’’ tutupnya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...