Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Buka Perlintasan Internasional di Hari Minggu, Imigrasi Nunukan Amankan 7 CTKI Ilegal

NUNUKAN – Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, membuka pelayanan perlintasan internasional, Nunukan, Tawau, Malaysia, di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada hari Minggu.

Kebijakan baru ini, ternyata menjadi angin segar bagi para Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), yang kesulitan masuk Tawau, akibat ketatnya pengawasan aparat keamanan di perbatasan.

Terbukti, petugas mengamankan 7 CTKI ilegal, pada Minggu (11/6/2023) kemarin. Sebelumnya, Sabtu (10/6/2023), Imigrasi Nunukan juga menggagalkan keberangkatan 4 calon penumpang dengan permasalahan serupa.

Bagian Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhy Erlangga, mengatakan, para CTKI diamankan dalam pemeriksaan rutin sebelum petugas membubuhkan stempel keluar Indonesia.

‘’Mereka tidak memiliki berkas kerja resmi, sementara tujuan mereka berangkat ke luar negeri, untuk mencari penghidupan yang lebih baik,’’ ujarnya, Senin (12/6/2023) kemarin.

Pemeriksaan untuk menentukan apakah para pelintas merupakan CPMI, dilakukan melalui pengamatan dan pemeriksaan dokumen serta investigasi petugas.

Mereka yang diamankan, mengaku akan bekerja di Malaysia, namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

‘’Pada tahap ini, petugas imigrasi menyadari bahwa mereka harus bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang -undangan yang berlaku,’’ imbuhnya.

Petugas Imigrasi, memberikan sosialisasi kepada CTKI, bahwa berkas kerja yang resmi, amat sangat diperlukan, untuk melindungi hak dan keamanan mereka saat bekerja di luar negeri.

Petugas juga memberikan pemahaman tentang risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja migran tanpa perlindungan hukum yang memadai, termasuk pentingnya mencari perusahaan yang resmi dan prosedur yang benar dalam mendapatkan izin kerja di luar negeri.

‘’Kita serahkan mereka ke Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan, untuk proses pemulangan ke daerah asal,’’ lanjutnya.

Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua calon pekerja migran tentang pentingnya mematuhi peraturan imigrasi dan memiliki berkas kerja yang lengkap dan sah sebelum berangkat ke luar negeri.

Baca Juga:  Musim Kemarau, BPBD Sarankan Warga Punya Tandon Air, Pemkab Segera Menyiapkan 25 Sumur Bor

‘’Melalui  tindakan  tegas  ini,  Imigrasi  Nunukan  telah  berhasil mencegah potensi eksploitasi, dan penyalahgunaan, yang dapat dialami oleh CTKI yang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai,’’ kata Jodhy. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...