NUNUKAN – Unit Reskoba Polres Nunukan, mengamankan 4 orang pelaku narkoba, di Jalan Ahmad Yani Gang Mukmin RT 07 Desa Sei Pancang, Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (20/10) lalu.
Empat orang yang diamankan, masing-masing, seorang wanita pengangguran bernama RN (23), 3 laki laki, AMA (23) seorang buruh harian lepas, YM (19), pekerja swasta, serta JS (27) pekerja rumput laut. Semuanya adalah warga Pulau Sebatik.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Muhammad Ibnu Robbany, mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Dari penyelidikan, rumah di Jalan Ahmad Yani Gang Mukmin RT. 07 Desa Pancang, Sebatik Utara, tersebut, adalah rumah RN.
‘’Kita lakukan penggerebekan, dan mengamankan seluruh tersangka, dalam rumah tersebut,’’ujarnya, Minggu (23/10).
Polisi juga menemukan 7 paket narkoba siap edar, dengan berat 1,75 gram, dalam penggeledahan tersebut.
Satu bungkus ditemukan dalam sebuah kotak merah muda di lantai kamar, dan sebanyak enam bungkus di dalam dompet LV warna hitam di kantong celana pendek RN.
‘’RN mengaku membeli sabu sabu tersebut seharga Rp1,5 juta dari DIN, seorang laki laki berdomisili di Sungai Pukul, Malaysia,’’jelasnya.
Sebut Ibnu, RN masuk ke Malaysia dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil barang haram tersebut.
Masuknya RN dan para tersangka lain ke Malaysia, bukan hal aneh. Karena di wilayah Sebatik, banyak jalan jalan setapak dalam kebun sawit, yang terhubung langsung ke wilayah Malaysia.
‘’Jadi empat orang ini mengambil langsung narkobanya di Sungai Pukul Malaysia. mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dan Yamaha R15 warna biru,’’ terangnya.
Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dzulviqor).
