Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Belum Setahun Proyek Senilai Rp. 13 Miliar di Dermaga Feri Sei Jepun Rusak, DPRD Nunukan Laporkan ke KPK

NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Andre Pratama, menyesalkan kerusakan moveable bridge pada dermaga pelabuhan Feri di Sei Jepun, Nunukan Selatan.

Moveable bridge, adalah jembatan yang dapat bergerak mengikuti pasang surut air laut, agar kendaraan dapat berpindah tempat dari kapal ke dermaga ataupun sebaliknya.

‘’Pekerjaan ini belum lagi setahun, dan kerusakan yang terjadi selalu sama, yaitu moveable bridge. Padahal proyek ini menghabiskan anggaran Negara lebih dari Rp. 13 miliar,’’ ujarnya, Jumat (30/6/2023).

Akibat kerusakan tersebut, waktu kedatangan kapal feri tidak lagi sesuai jadwal, melainkan bergantung pada waktu pasang surut air laut.

Alhasil, kondisi tersebut berpengaruh pada kenyamanan pelanggan dan pemenuhan kontrak transportasi penyeberangan laut ini.

‘’Kapal feri sebagai alat transportasi yang dibutuhkan masyarakat Nunukan dan Pulau Sebatik dalam distribusi barang dan ekonomi. Tidak maksimalnya pelayanan feri, sudah barang tentu merugikan masyarakat banyak,’’ imbuhnya.

Sebagai wakil rakyat, kata Andre, ini menjadi catatan penting untuk segera ditindaklanjuti.

DPRD Nunukan juga segera mempertanyakan persoalan ini kepada penanggung jawab, yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara.

‘’Saya menduga ada sesuatu hal yang tidak pas dalam kejadian ini. Dan saya sudah melaporkan ini ke KPK untuk Kaltara, Bapak Iwan Lesmana selaku spesialis korsup KPK wilayah Kaltara, IV. 1. Jawaban KPK, ini menjadi atensi,’’ tutup Andre.

Untuk diketahui, proyek rehabilitasi pelabuhan Feri Sei Jepun ini, merupakan gawean Kementrian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat, dengan satuan kerja Balai pengelola transportasi Darat wilayah XVII Prov Kaltim Kaltara.

Proyek yang menelan APBN sebesar Rp. 13.825.187.018 ini, dikerjakan oleh CV Ratu, dengan Nomor Kontrak : PL.107/I/9.1/KONTRAK.FISIK.SJEPUN/BPTD-17/2022, dan dikerjakan mulai 21 Juni 2022. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Kasus Transmigran SP 5 Sebakis, Arleck : Dosa Masa Lalu yang Harus Ditanggung Pejabat Sekarang
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...