NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan memerintahkan pengawas di tingkat Kecamatan untuk memperpanjang rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai 7 hingga 8 Januari 2024.
Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Moch. Yusran menuturkan, dari perekrutan yang dilakukan Panwascam se Kabupaten Nunukan sejak tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 kemarin, hanya pendaftar di Kecamatan Sebatik yang telah memenuhi kuota.
“TPS yang sudah ada pendaftarnya kita close. Warga hanya bisa mendaftar lagi di TPS yang belum ada pendaftarnya dikecamatan tempat ia berdomisili sesuai KTP ” ujar Yusran yang juga Ketua Bawaslu Nunukan, Minggu (7/1/2024).
Dia menegaskan, tidak ada perubahan persyaratan untuk menjadi PTPS dalam masa perpanjangan pendaftaran dimaksud dan warga dapat langsung datang ke kantor Panwascam setempat.
“Kita berharap semua kuota kebutuhan bisa terpenuhi dalam masa perpanjangan ini. Kami mengajak putra-putri terbaik kabupaten Nunukan untuk berpartisipasi menjadi bagian dari sejarah demokrasi di Nunukan,” harapnya.
Lebih jauh Yusran membeberkan, Bawaslu Nunukan membutuhkan 1 orang PTPS di 763 TPS yang tersebar di 21 Kecamatan dan 240 Desa/Kelurahan di Kabupaten Nunukan. Termasuk 8 TPS khusus di Lembaga Permasyarakatan dan salah satu perusahaan di Nunukan.
“Sampai batas waktu pendaftaran kemarin (6 Januari 2024) jumlah warga yang memenuhi syarat mendaftar sebanyak 474 orang terdiri dari 260 laki-laki dan 214 perempuan,” bebernya.
Untuk diketahui PTPS sesuai Undang undang 7 tahun 2017 Tetang Pemilu memiliki Tugas, Kewenangan dan Kewajiban sebagai berikut;
Pasal 114 PTPS mengawasi:
a. Persiapan pemungutan suara;
b. Pelaksanaan pemungutan suara;
c. Persiapan penghitungan suara;
d. Pelaksanaan penghitungan suara; dan
e. Pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS.
Pasal 115 PTPS berwenang,
a. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
b. Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 116 PTPS berkewajiban:
a. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
b. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
Sementara itu, untuk persyaratan lebih rinci menjadi PTPS dan formulir pendaftaran bisa didapatkan langsung di kantor Panwascam setempat atau akun media sosial Bawaslu Nunukan dan Panwascam. Pendaftaran tidak dipungut biaya. (Dzulviqor)
