NUNUKAN – Sebanyak 19 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan, bebas bersyarat setelah menjalani program reintegrasi sosial, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, merinci, 19 napi yang bebas bersyarat, terdiri dari 18 napi narkotika dan 1 napi kasus perlindungan anak.
‘’Semua Napi yang kita berikan PB (Pembebasan Bersarat), berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Artinya semua melalui penyaringan dan memang berhak mendapatkan hak bebas bersyarat,’’ ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Wayan menegaskan, bebas bersyarat diberikan tanpa diskriminasi sepanjang telah memenuhi persyaratan, termasuk telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
“Selama masa PB, mereka akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan Tarakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan, pembebasan bersyarat dapat dicabut jika napi kembali melakukan tindak pidana.
“Napi yang melakukan pidana di masa PB, akan diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat. Ditambah lagi, selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat, tidak dihitung menjalani pidana,” jelas Wayan.
Dia berpesan napi yang bebas bisa kembali ke masyarakat, dan memiliki etika yang baik.
‘’Manfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat. Kalau mau mencari pekerjaan, carilah kerja yang halal,’’ pesan Wayan. (Dzulviqor)
