NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa, (25/7/2023).
‘’BRI sangat menyesalkan kejadian tersebut. Yang bersangkutan merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering,’’ujar Pemimpin Cabang BRI Nunukan, Hutama Wiranegara.
Dari hasil investigasi, nasabah atas nama Betris, membocorkan data transaksi perbankan / kode On Time Password (OTP) yang bersifat pribadi dan rahasia pada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebut Hutama, nasabah bersangkutan telah menginstal aplikasi bodong yang dikirimkan oleh peretas dengan format file APK.
Lanjut dia, setelah terinstal, Betris dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengijinkan aplikasi tersebut diakses, dengan memberikan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS (short message service).
Akibatnya, tindak kejahatan perbankan dimaksud, berjalan sukses.
‘’BRI berempati atas hal tersebut. Namun demikian, bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah, apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan,’’ tegasnya.
Atas kasus ini, Hutama mengimbau agar para nasabah berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi.
Dia menekankan, setiap nasabah harus tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatas namakan BRI, khususnya nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP dan sebagainya.
‘’Data atau informasi dapat dicuri oleh para fraudster apabila masyarakat menginstal aplikasi dengan sumber tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,’’ lanjutnya.
Selain itu, Hutama kembali menegaskan bahwa modus penipuan social engineering tersebut, juga terjadi di bank manapun.
Pada prinsipnya, BRI selalu menjaga data kerahasiaan nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP dan sebagainya.
‘’BRI hanya menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial yang terverifikasi sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas,’’ tutup Hutama. (Dzulviqor)
