NUNUKAN – Pembayaran zakat fitrah maupun zakat mal, sebaiknya dilakukan di daerah muzakki mencari nafkah dan mengais rejeki.
Bukan di kampung halaman atau di daerah asal muzakki.
Hal ini, dijelaskan oleh Kepala Kantor BAZNAS Nunukan, Ustad Zahri Fadli.
“Pembayaran zakat, lebih afdol (utama) dibayarkan di wilayah muzakki mencari nafkah. Anjurannya seperti itu sejak dahulu,” ujarnya, Kamis (23/3/2023).
Adapun keutamaan membayar zakat di kota tempat muzakki mencari nafkah, berdasarkan pada alasan bahwa ketika seseorang mendapatkan haknya dilokasi tersebut, sementara zakatnya di tempat lain, maka rejeki yang diperolehnya tidak dinikmati mustahik di daerah tempatnya mencari hidup.
Namun demikian, semua kembali pada pribadi masing-masing.
“Kita bicara afdol dan utamanya. Kalau masalah keabsahan, tetap sah saja. Tapi alangkah lebih utamanya membayarkan zakat di tempat dimana ia bekerja dan mencari rejeki,” tegasnya.
Adapun besaran zakat tahun 2023, sebagaimana ketentuan rapat yang dilakukan Pemerintah, Ormas Muslim, dan para ulama, ditetapkan sebesar Rp. 35.000 dan Rp. 40.000.
“Pembayaran fidyah, ditetapkan Rp. 35.000. Ketetapan tersebut setelah menimbang harga beras yang berlaku saat ini,” pungkasnya. (Dzulviqor)
