NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kaltara, menggelar sosialisasi tata cara permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Nunukan pada Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023).
Sosialisasi tersebut, digelar di kafe Sayn, diikuti oleh KPU, dan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.
Nara sumber kegiatan, Abdul Rahman, mengatakan, proses penyelesaian sengketa pemilu antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, diawali dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu.
“Setelah memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melakukan mediasi untuk menemukan antara pemohon dan termohon. Jika tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi, maka dilanjutkan dalam sidang adjudikasi,” ujarnya.
Rahman menegaskan, tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022.
Permohonan penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung melalui SIPS Bawaslu.
Adapun rentang waktu sengketa, disampaikan paling lama 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu paling lama 12 hari, terhitung sejak permohonan diregister.
“Salinan putusan disampaikan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait, paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Nunukan pada Pemilu 2024, Bawaslu tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. (Dzulviqor)
