Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Bawaslu Sosialisasikan Mekanisme Sengketa Hasil Pemilu 2024

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kaltara, menggelar sosialisasi tata cara permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Nunukan pada Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023).

Sosialisasi tersebut, digelar di kafe Sayn, diikuti oleh KPU, dan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.

Nara sumber kegiatan, Abdul Rahman, mengatakan, proses penyelesaian sengketa pemilu antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, diawali dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu.

“Setelah memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melakukan mediasi untuk menemukan antara pemohon dan termohon. Jika tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi, maka dilanjutkan dalam sidang adjudikasi,” ujarnya.

Rahman menegaskan, tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022.

Permohonan penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung melalui SIPS Bawaslu.

Adapun rentang waktu sengketa, disampaikan paling lama 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu paling lama 12 hari, terhitung sejak permohonan diregister.

“Salinan putusan  disampaikan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait, paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Nunukan pada Pemilu 2024, Bawaslu tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Dua Calon Kades Petahana di Nunukan Bakal Dilawan Istrinya
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...