NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, mempertanyakan adanya 3.071 orang yang bukan penduduk namun tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2020 di Kabupaten Nunukan.
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan, angka tersebut, terpetakan sebagai potensi kerawanan Pemilu, sehingga butuh penjelasan detail dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan.
‘’Yang kita pertanyakan adalah, bagaimana ada data bukan penduduk masuk dalam DPT. Konsekuensinya adalah ke pengurangan DPT, itu yang menjadi pertanyaan kami,’’ujarn Yusran, Senin (11/7).
Dia menjelaskan, pertanyaan tersebut sudah disampaikan ke KPU Nunukan saat rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Bawaslu mempertanyakan apakah data tersebut berasal dari pendataan DPT 2020, yang artinya ada 3071 bukan penduduk masuk DPT pada Pilkada 2020.
‘’Makanya kita sempat minta by name by addresnya ke KPU untuk sama-sama melakukan verifikasi faktual di lapangan. Kok ada seperti ini?,’’ katanya.
Namun menurutnya, KPU menolak permintaan tersebut, dengan alasan melindungi identitas pribadi warga Negara.
Yusran melanjutkan, jika melihat mekanisme pemutakhiran data berkelanjutan, angka tersebut memang masuk dalam DPT 2020, yang dimutakhirkan secara periodik, antara tiga sampai empat bulan.
Itu berarti, mereka adalah warga Nunukan yang memiliki hak pilih, sehingga Bawaslu masih butuh penjelasan lebih detail dan pasti.
‘’Kita sudah bersurat secara resmi ke KPU berkaitan dengan ini, dan meminta juga daftar nama by name by addres 3.071 itu. Kita juga sampaikan dalam forum, tapi belum ada jawaban itu,’’ jelasnya.
Memang secara lisan, jawaban tersebut sudah diterima oleh Bawaslu, hanya saja masalah itu perlu disampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik.
‘’Jadi sebenarnya bukan hanya Bawaslu yang butuh jawaban, masyarakat juga butuh jawaban untuk itu,’’ tegasnya.
Tanggapan KPU
Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Nunukan, Mardi Gunawan menjelaskan, data 3.071 pemilih bukan penduduk hanya masalah penerapan sandi bagi kategori pemilih.
Kode tersebut ada pada aplikasi sistem Sidalih berkelanjutan yang merupakan aplikasi turunan dari Sidalih.
‘’Jumlah 3.071 DPT dengan kode bukan penduduk itu tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Nunukan. Itu kita data pasca terbitnya PKPU 6, dan kita menggunakan kode 10 bukan penduduk. Mereka adalah penduduk yang sama sekali belum melakukan perekaman e KTP,’’ jelasnya.
KPU Nunukan juga sudah melaporkan keberadaan 3.071 orang tersebut ke Disdukcapil Nunukan agar segera dilakukan perekaman, dan nantinya, data tersebut diharap bisa dilaporkan kembali ke KPU.
Namun sampai hari ini, dari 3.071, baru ada dua orang yang tercatat melakukan perekaman. Sementara sisanya, belum masuk lagi di data KPU.
‘’KPU tidak mencoret mereka karena tidak mungkin menghilangkan hak pilih. namun untuk memberikan data by name by address kita juga terkendala dengan azas melindungi data pribadi warga Negara. Tapi data itu tersimpan di KPU sebagai data pembanding kita, apakah nanti akan masuk di DP4,’’ kata Mardi. (Dzulviqor)
