NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang remaja berini MR (19), yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap gadis SMA di Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP. Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 27 Agustus 2023.
‘’Antara korban dan pelaku ini baru jadian. Mereka berjalan jalan, dan mampirlah ke kosan si cowoknya di malam hari,’’ujarnya, Rabu (30/8/2023).
Lusgi menuturkan, di indekos tersebut, pelaku tinggal berdua dengan kakak laki-lakinya, yang kebetulan saat itu, sedang ada pekerjaan di wilayah Seimanggaris.
Sehingga di indekos hanya ada sepasang kekasih yang baru menjalin asmara.
‘’Korban dirayu untuk melakukan hubungan suami istri dengan janji akan dinikahi. Akhirnya terjadilah peristiwa yang belum seharusnya terjadi itu,’’ imbuhnya.
Pelaku seakan lupa, kalau kekasihnya masih gadis SMA dan orang tuanya menunggu kepulangannya.
Benar saja, orang tua korban sudah kalang kabut kebingungan, karena anaknya tak kunjung pulang setelah pamit keluar untuk jalan-jalan sejak sore hari.
Pencarian dilakukan ke sejumlah tempat yang biasa didatangi korban, namun tidak juga menemukan keberadaan anaknya.
Kekhawatiran orang tua korban juga semakin besar, lantaran ponsel anaknya tidak aktif saat dihubungi.
‘’Tidak dapat menemukan anaknya di Pulau Nunukan, orang tua berniat mencarinya ke Pulau Sebatik. Tapi baru tiba di pelabuhan Sei Jepun, ada telpon yang mengabarkan anak gadisnya sudah pulang,’’ lanjut Lusgi.
Antara khawatir dan marah, orang tua korban lalu menginterogasi anaknya. Kenapa semalaman tidak pulang, dan dengan siapa ia pergi.
Didesak sedemikian rupa, korban mengaku ia pergi bersama pemuda yang baru dipacarinya, dan telah melakukan perbuatan tidak senonoh.
Terkejut dengan pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi.
Polisi segera mengamankan pelaku. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan mengatakan hal tersebut baru pertama kali dilakukan.
‘’Pengakuan tersebut sama persis dengan keterangan korban yang baru pertama melakukan perbuatan layaknya suami istri,” jelas Lusgi.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Dzulviqor)
