Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Baliho dan Ratusan Spanduk Mirip APK Terpasang di Sejumlah Jalan Protokol dan Angkutan Umum, Bawaslu Nunukan Segera Panggil 16 Ketua Parpol

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nunukan, Kalimantan Utara, mencatat ada sekitar 154 baliho, spanduk dan alat sosialisasi menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran di median jalan, di tiang listrik, pohon dan juga angkutan umum.

Terdapat pula, sebuah baliho cukup mencolok di seputar jalan TVRI, yang menampilkan wajah para calon legislatif Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR RI.

Yang menjadi sorotan masyarakat, baliho tersebut, menampilkan wajah politis lokal mulai dari eks Bupati Nunukan, Ketua DPRD Nunukan yang masih aktif menjabat, serta anak, cucu serta kerabat sang politisi.

‘’Banyak kita dapati alat sosialisasi yang mirip APK bertebaran dan bakal kita bahas penertibannya. Termasuk baliho yang sedang menjadi sorotan masyarakat ramai itu. Kita undang 16 ketua Parpol dan sekretarisnya untuk rapat membahas SE Bawaslu terbaru yang keluar per 31 Juli 2023 kemarin,’’ ujar Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman, Rabu (9/8/2023) kemarin.

Sampai hari ini, belum ada penetapan calon tetap oleh KPU, sehingga kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye, tentu tidak dibenarkan.

Rahman menegaskan, yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024, baru sebatas Partai Politik. Sehingga, ketentuannya adalah, tidak boleh ada ajakan memilih, dan tidak boleh mengandung unsur citra diri para calegnya.

Sosialisasi, dibolehkan sebatas internal, dan bermaksud edukasi politik yang baik bagi masyarakat.

‘’Dan itu ketentuannya wajib memberitahukan kegiatannya satu hari sebelum digelar, kepada KPU dan Bawaslu,’’ jelas Rahman.

Bawaslu Nunukan, mengagendakan rapat koordinasi dengan KPU, Ketua Parpol dan sekretaris Parpol, Dishub, DLH dan Satpol PP, pada Kamis (10/8/2023) hari ini.

Dalam forum tersebut, Bawaslu akan membahas ketentuan dan warning dalam SE Bawaslu yang keluar 31 Juli 2023.

Baca Juga:  Air Mata Dihari Pendaftaran Paslon Irama

Termasuk menawarkan penertiban alat peraga mirip APK yang terpasang di sepanjang jalan dan media lain, dilakukan sendiri oleh Parpol.

‘’Kita sepakati waktu penertibannya, dan tentu saja termasuk konsekuensinya. Tapi kita berharap, Parpol sendiri yang membersihkan alat sosialisasi mirip APK yang kadung tersebar dimana mana itu,’’ imbuhnya.

Bagaimanapun, masa kampanye bagi para calon legislatif, telah ditentukan pada 75 hari menjelang hari H pemungutan suara para November 2024 nanti.

‘’Sampai hari ini, peserta Pemilu masih Parpol. Itu yang sudah ditetapkan KPU. Selama belum ada penetapan calon, tentu tidak ada kampanye. Dan yang berhubungan dengan kampanye, terindikasi melanggar aturan,’’ kata Rahman. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...