NUNUKAN – Dua orang laki laki yang diduga sebagai tangan kanan Baba, seorang Bandar Narkoba di Seimanggaris, masing masing, UM (57), dan MD (42), warga Jalan Tani Rt.014 Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, diamankan Polisi dalam operasi narkotika, Jumat (10/3/2023) lalu.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu. Ibnu Robbany, mengungkapkan, seberat 46,72 gram sabu sabu, berhasil diamankan dalam operasi dimaksud.
‘’Kasus ini menjadi rangkaian dari kasus UD dan mbak RM. Dari keterangan yang kami peroleh, UM dan MD adalah tangan kanan Bandar bernama Baba dalam hal jual beli narkoba,’’ ujarnya, Selasa (14/3/2023) kemarin.
Ibnu menjelaskan, UM berperan sebagai bndar sementara MD hanya sebagai penyalahguna narkoba.
“Kedua hubungan yang saling membutuhkan tersebut, membuat simpul ikatan kuat yang akhirnya keduanya saling berhubungan dan bekerja sama,” jelasnya.
Lanjut Ibnu, awal pengembangan kasus, Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Hanya alat hisap narkoba serta bungkusan plastik kecil bekas sabu sabu.
‘’Kita lakukan introgasi terhadap keduanya, mereka akhirnya mengatakan sabu sabu disimpan dalam sebuah ember cat warna putih yang disimpan Baba dibelakang rumah, di rerumputan dekat pohon sawit di pinggir sungai,’’ katanya.
Lalu kemudian, Polisi meminta mereka menunjukkan di mana barang haram tersebut disimpan.
Saat ditemukan ember cat warna putih, petugas mendapati ember ice cream warna putih juga dengan isian 11 bungkus plastik transparan diduga sabu-sabu.
Saat dilakukan tes, hanya 8 bungkus yang merupakan sabu sabu, sementara 3 plastik lain, berisi tawas.
‘’Keduanya mengaku sempat menggunakan atau mengkonsumsi sabu yang diberikan oleh Baba. Dan sabu tersebut, merupakan bagian dari sabu yang ditemukan dalam ember putih,’ ’jelasnya.
Saat itu juga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Nunukan. (Dzulviqor)
