NUNUKAN – Seorang pria berinisial AR (26) ditangkap Polisi, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya sendiri, hingga mengakibatkan luka memar dan lebam di sekujur tubuh korban.
Peristiwa itu, dilaporkan oleh kakek korban, setelah mendapatkan informasi melalui telepon dari tetangga korban warga Desa Harapan, SP III Blok 1 Kecanatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kabag Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati, menuturkan, kakek korban yang bekerja di Bambangan, Pulau Sebatik, baru dapat mengunjungi cucunya pada Rabu (7/6/2023) lalu.
Saat bertemu dan menggendong cucunya, korban meringis kesakitan sambil memegang bahunya yang lebam.
‘’Kakeknya bertanya mengapa bahunya sakit, si cucu memberi tahu kalau dia dipukul bapak tirinya,’’ ujar Siswati, Minggu (11/6/2023).
Kakek korban juga menemukan sejumlah luka lebam di tubuh dan pipi cucunya tersebut.
Diketahui aksi penganiayaan terakhir kali dilakukan saat korban sedang makan di ruang tamu rumahnya, pada Minggu (4/6/2023) lalu..
‘’Tanpa sebab yang jelas, bapak tiri korban tiba tiba menendang punggung anaknya dua kali. Si anak terjungkal dan punggungnya lebam akibat tendangan itu,’’ jelasnya.
Siswati menambahkan, pelaku menikahi ibu korban pada Juni 2022, dan telah memiliki anak berusia 8 bulan.
Adapun penganiayaan tersebut, diduga telah dilakukan lebih dari empat kali. Alasannya hanya karena pelaku sering merasa jengkel dengan tingkah laku korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas undang-undang Jo Pasal 76C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUH Pidana.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain selembar dokumen visum et repertum, dan lembar surat keterangan lahir,” kata Siswati. (Dzulviqor)
