NUNUKAN – Sejumlah pengusaha rumput laut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengeluhkan adanya dugaan pungli di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Pelakunya diduga dilakukan oleh oknum di luar Asosiasi Pedagang Rumput Laut, dan sudah terjadi bertahun-tahun.
Dari penelusuran kabarnunukan.com, penarikan uang pungli, terjadi di dermaga masuk pelabuhan menuju kapal penumpang regular.
Kendaraan truk yang seharusnya membayar retribusi sebesar Rp. 150.000 pada PT Pelindo, dibayar menjadi Rp. 250.000.
Dikonfirmasi terkait hal itu, General Manager PT. Pelindo Cabang Nunukan, Nasib Sihombing, mengakui, pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan terkait isu tersebut.
‘’Tahun lalu, ketika saya baru masuk Nunukan, sudah ada aduan dari Forum Masyarakat Adat Lintas Etnis (Formaline). Keluhan itu sudah saya sampaikan ke Kapolres, dan kita lakukan pertemuan. Saat itu, dijelaskan penarikan tersebut bukan pungli, tapi penarikan itu untuk bantuan sosial para pedagang rumput laut,’’ ujarnya, dihubungi, Senin (22/8).
Menurutnya,vhal tersebut memang butuh penelusuran dan penindakan. Terlebih, penarikan tersebut dilakukan di Pelabuhan Nunukan yang notabene adalah otoritas PT. Pelindo.
‘’Jadi pengusaha yang mengambil uang tersebut mengatakan itu adalah kesepakatan semua pedagang dan sudah terjadi lama. Kita tidak bisa campuri urusan seperti itu, karena itu bagian dari mereka dalam bisnis,’’ jelasnya.
Meski demikian, Nasib meminta para pengusaha tidak usah membayar pungutan Rp. 100.000, dan mendokumentasikan melalui foto, sebagai bukti untuk pelaporan ke KPK.
Sebab, jika dihitung hitung, tradisi yang diduga terjadi bertahun tahun ini, mengumpulkan nominal rupiah yang tidak sedikit.
Jika dalam sebulan, ada sekitar 200 truk yang mengangkut rumput laut ke kapal, maka jika dikalkulasikan bisa Rp. 20 juta dalam sebulan.
‘’Jadi biar tuntas itu barang, silahkan laporkan. Jangan selalu menjadi isu liar yang tidak bagus. Ini merusak tatanan yang sudah kita lakukan. Kalau rumput laut masuk dermaga, sesuai karcis Rp. 150.000, itu resmi dari pelindo. Diluar itu, silahkan disampaikan. Saya akan terdepan memberantas itu,’’ tegasnya.
Dia menekankan, pungutan yang tidak disertai tanda terima atau bukan termasuk retribusi, apapun bentuknya merupakan pungli.
Kendalanya adalah, sulit mendapatkan orang yang mau bersaksi untuk masalah ini, sehingga dugaan pungli terus saja mengemuka dan menjadi bola liar yang berdampak jelek ke PT. Pelindo.
‘’Kalau ada yang mau bersaksi, kita teruskan ke penegak hukum. Saran saya jangan mau bayar yang Rp 100.000 itu. Kasih tahu saya kalau dipersulit. Itu otoritas Pelindo, kalau ada yang mempersulit, lapor ke kami, siapa dia, kewenangannya apa,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
