Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pemerintahan

Isi Kekosongan ASN Pemkab Buka Kesempatan 300 PPPK Jalur Optimalisasi

NUNUKAN, KN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengambil langkah strategis dalam upaya maksimalisasi pemenuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah perbatasan Republik Indonesia – Malaysia.

Langkah ini diwujudkan melalui seleksi dan pengangkatan lebih dari 300 pegawai non-ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur optimalisasi untuk tahun 2025.

Kriteria dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Optimalisasi

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, menjelaskan bahwa pegawai non-ASN yang akan diangkat melalui jalur ini merupakan kelompok yang terdaftar dalam basis data R3.

“Mereka yang telah memiliki masa kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih dari dua tahun memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK optimalisasi. Dalam istilah internal kami, mereka dikategorikan sebagai R3,” ujar Mutiq Hasan Nasir pada Kamis (3/7/2025) kemarin

Proses pengangkatan PPPK optimalisasi ini mencakup lulusan dengan jenjang pendidikan mulai dari SMA sederajat hingga Strata 1 (S1), yang akan mengisi berbagai formasi strategis, meliputi tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Kewenangan Penempatan dan Kebijakan Pusat

Mutiq Hasan Nasir menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengangkatan PPPK optimalisasi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini mencakup penentuan individu yang memenuhi syarat hingga penentuan lokasi penugasan.

Beliau juga menambahkan bahwa penempatan PPPK optimalisasi tidak selalu akan sesuai dengan OPD atau instansi yang dipilih pada saat pendaftaran seleksi PPPK tahap I dan II.

“Seluruh keputusan tersebut berada pada BKN, bukan pada BKPSDM Nunukan. Oleh karena itu, kemungkinan penempatan di wilayah pedalaman Nunukan seperti Lumbis atau Krayan dapat terjadi. BKN akan mempertimbangkan lokasi-lokasi dengan kebutuhan pegawai yang belum terpenuhi,” jelasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 1027 Tenaga Honorer Belum Masuk Data BKN Padahal Pendaftaran Ditutup, Ini Tanggapan BKSDM Nunukan
Kesiapan Penugasan dan Konsekuensi Pengunduran Diri

Kebijakan mengenai penempatan yang dapat dilakukan di luar lokasi awal tugas ini, diakui menjadi salah satu poin yang kerap menimbulkan pertanyaan dari para PPPK di Nunukan.

Namun, Mutiq Hasan Nasir menekankan bahwa sebagai seorang ASN, kesiapan untuk ditempatkan di mana saja adalah sebuah keharusan.

Beliau menyarankan agar calon PPPK yang merasa keberatan atau ragu-ragu dengan potensi penempatan lokasi penugasan yang tidak sesuai dengan tempat bertugas saat ini, untuk tidak mengisi lembar Daftar Riwayat Hidup (DRH).

“Apabila seorang individu mengundurkan diri dari status PPPK setelah dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan tidak akan memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali sebagai ASN di masa mendatang,” tegas Mutiq.

Kebijakan ini menjadi upaya Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam memastikan optimalisasi pemanfaatan sumber daya manusia yang ada guna mendukung pelayanan publik di wilayah perbatasan. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...