NUNUKAN – Setelah menjadi buron selama 17 bulan, narapidana kasus narkoba Krispin Tanyit alias Ipin At Tanyit Gung (44), yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan, akhirnya berhasil diringkus Kepolisian Daerah Kaltara, Sabtu, (8/10).
‘’Kami mendapat kabar dari Polda Kaltara, narapidana yang melarikan diri pada 2021, Krispin Tanyit terdeteksi keberadaannya di Tanjung Selor,’’ ujar Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa.
Kata Wayan, Krispin masih berada di Polda Kaltara, dan sedang dilakukan penjemputan oleh sipir Lapas Nunukan.
Selanjutnya, dia akan menjalani konsekuensi melanjutkan sisa kurungannya, tanpa ada hak remisi.
‘’Dia divonis delapan tahun penjara, dan baru menjalani dua tahun kurungan, sisa kurungan akan dia jalani secara murni, tanpa ada pemberian hak remisi,’’ tegasnya.
Atas keberhasilan menangkap DPO ini, Wayan mewakili pimpinan kantor wilayah Kalimantan Timur Utara, mengucapkan terimakasih kepada Polda Kaltara atas kerjasama membantu menangkap kembali buronan tersebut. (Dzulviqor).
