NUNUKAN – Rekomendasi Bawaslu Nunukan terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum ditindaklanjuti oleh KPU Nunukan.
mengaku belum memeriksa oknum PPK NS, yang diduga melakukan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.
Ketua Komisioner KPU Nunukan, Rahman, mengatakan, padatnya agenda KPU Nunukan, membuat rencana pemeriksaan terhadap NS belum sempat dilakukan.
‘’Agenda kita cukup padat, tadinya kita menjadwalkan pemeriksaan pada Sabtu pekan lalu, tapi mendadak ada undangan KPU Provinsi, akhirnya tertunda lagi,’’ ujar ketua KPU Nunukan, Rahman, Senin (6/2/2023).
Rahman menegaskan, masalah pemeriksaan terhadap oknum berinisial NS dimaksud, sudah menjadi salah satu agenda KPU Nunukan, sehingga kasus ini tetap akan dilakukan.
Kata dia, belum dilakukannya pemeriksaan murni akibat banyaknya agenda di luar jadwal yang harus diselesaikan.
‘’Tidak ada deadline waktunya sampai kapan pemeriksaan. Yang jelas akan segera kita periksa, melalui divisi hukum KPU Nunukan,’’ tegasnya.
Lanjut Rahman, meski Bawaslu Nunukan sudah mengeluarkan rekomendasi terkait pasal sampai jenis pelanggaran yang dilakukan NS, pihaknya akan memastikan sendiri dugaan tersebut.
Pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan, termasuk keterangan dari saksi pelapor dan materi yang diduga menjadi objek pelanggaran.
‘’Ibarat kasus yang diperiksa polisi, jaksa akan memeriksa ulang untuk memastikan, sampai nanti ada putusan di pengadilan. Intinya, kita tidak mau terburu buru untuk menjatuhkan sanksi sebelum kita sendiri jelas dengan pelanggaran yang bersangkutan,’’ kata Rahman.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Nunukan, Divisi Hukum, Abdul Rahman, mengatakan, NS sebagai petugas PPK di Kecamatan Tulin Onsoi, didapati mengunggah tokoh nomor satu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, sekaligus lambang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
‘’Unggahan NS kita temukan pada 14 Januari 2023, dan sudah kita screen shot sebagai bukti indikasi pelanggaran yang bersangkutan,’’ ujarnya, Senin (23/1/2023) lalu.
Sejauh ini, Bawaslu juga sudah bergerak ke lapangan dengan meminta keterangan NS di kantor PPK Tulin Onsoi pada 17 Januari 2023.
Dari hasil klarifikasi, NS mengakui dia memiliki kekaguman terhadap tokoh yang akrab disapa ‘Cak Imin’ tersebut.
Kekagumannya dia buktikan dengan menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan di bawah naungan Nahdlotul Ulama/NU.
‘’Dia membenarkan persoalan yang kita mintai klarifikasi itu. Alasan NS mengunggah itu, didasari kekaguman atas ketokohan dari petinggi partai dimaksud,’’ jelasnya.
Dengan adanya pengakuan dan bukti pada pemeriksaan Bawaslu, Rahman menegaskan, indikasi pelanggaran NS, telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas anggota penyelenggara pemilu, dan menyerahkan keputusan akhir di tangan KPU. (Dzulviqor)
