NUNUKAN – Lurah Kelurahan Nunukan Barat menyatakan keseriusannya dalam melakukan pemberantasan dan peredaran narkoba di wilayah kerjanya.
Hal itu ditunjukkan dengan memberhentikan dengan tidak hormat seorang oknum Ketua RT yang diduga masih mengkonsumsi narkoba meski masih dalam masa rehabilitasi.
Lurah Nunukan Barat, Sudiasih mengatakan telah menempuh jalur dan proses yang cukup panjang sebelum memberhentikan oknum ketua RT dimaksud.
“Sejak hasil tes urinenya dinyatakan positif narkoba oleh BNNK Nunukan, pihak Kelurahan langsung merekomendasikan untuk rehabilitasi pecandu,” kata Sudiasih, Senin 20/09/2021.
Akan tetapi, pihak keluarga oknum tersebut merasa keberatan dengan alasan biaya, akhirnya disepakati rehab rawat jalan yang diakomodir oleh BNNK Nunukan.
‘’Sayangnya saat proses rehab berlangsung, dia kembali mengkonsumsi sabu-sabu, itu kita sayangkan. Saya lapor juga terkait ini ke Bupati dan beliau mendukung langkah tegas berupa pemberhentian tidak hormat,’’ ujarnya.
Sudiasih menegaskan langkah ini menjadi tindakan yang penting, ia juga tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk bagi lainnya dan menjadi dalih ketika kasus yang sama kembali terjadi.
‘’Kita tahu Kabupaten Nunukan adalah perlintasan narkoba, untuk memberantas itu kita mulai dari dalam, jangan sampai ada oknum kita memakai, tapi kita malah lebih sibuk dengan yang diluar, kitanya dulu yang bersih, baru bisa bersih bersih lainnya,’’ kata dia.
Sebelumnya, Kelurahan Nunukan Barat bersama BNNK Nunukan melakukan tes urine mendadak sebagai implementasi program pamong desa bersih narkoba.
“Oknum dimaksud terjaring dalam operasi tes urine mendadak yang dilakukan pada Maret 2021 lalu” imbuhnya.
Sudiasih menambahkan SK pemberhentian telah diserahkan langsung kepada oknum ketua RT dimaksud.
“SK pemberhentian keluar hari ini, Senin 20 September 2021. Saat kami serahkan surat pemberhentian itu, dia menyadari dan tidak berkomentar apalagi bertanya mengapa diberhentikan,” pungkasnya. (Dzulviqor)
