NUNUKAN – Kasus perundungan di Medsos yang dilakukan FRD, istri salah satu anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, segera berjalan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, laporan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa perundungan terhadap remaja putri bernama EF (17), diterimanya pada 28 September 2021, bertepatan dengan adanya kegiatan di Tanjung Selor.
‘’Saya dan kanit melakukan kegiatan di Tanjung Selor, jadi belum sempat kami periksa. Tapi segera kita lakukan pemanggilan terlapor untuk pemeriksaan,’’ ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Polisi juga akan mencocokkan sejumlah bukti yang terlampir dalam laporan Pengaduan Nomor: STTP/135/IX/2021/Reskrim.
‘’Pemeriksaan segera berjalan, kita dengarkan dulu penjelasan terlapor seperti apa,’’kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pelaporan ini merupakan buntut dari perkelahian EF (17) dan NSDK (18) yang memicu bentrok dua kelompok remaja putri di Jalan Lingkar Nunukan Selatan, 22 September 2021 lalu.
Terjadi saling lapor Polisi, dimana kedua kubu memposisikan diri sebagai korban. Dalam proses penyelidikan, FRD terus melakukan perundungan terhadap EF di Medsos, demi membela NSDK yang merupakan keluarga dekatnya.
Kemudian keluarga EF (17) melalui Penasehat Hukumnya, Rianto Junianto melaporkan FRD ke polisi.
FRD dianggap telah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 45B dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Dzulviqor)
