Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Imigrasi Nunukan Deportasi 2 WN Malaysia yang Masuk Ilegal

NUNUKAN, KN — Kantor Imigrasi Nunukan mendeportasi dua dari delapan Warga Negara Malaysia yang sempat diamankan karena kedapatan masuk wilayah Indonesia secara ilegal. Pasangan suami istri lansia tersebut dipulangkan lebih awal karena kondisi kesehatan, meski dokumen imigrasinya lengkap.

​Pasangan suami istri itu adalah Hassaniah Binti Omar (59) dan W Kamarudin Bin W Ahmad (62). Keduanya dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, menggunakan KM Labuan Ekspress pada Selasa (28/10/2025).

​”Keduanya sakit, tetapi dokumen keimigrasian mereka lengkap. Mereka membawa paspor dan tersimpan di dalam tas,” terang Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Nunukan, Iwan, saat ditemui pada Selasa (28/10/2025).

Dari Acara Keluarga Berujung Penangkapan

​Delapan WN Malaysia ini diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat melakukan pemeriksaan orang asing di Pulau Sebatik. Mereka merupakan satu rombongan keluarga besar.

​Rombongan tersebut terdiri dari:

1. ​W Kamarudin Bin W Ahmad (62)

2. ​Hassaniah Binti Omar (59)

3. ​Wan Hafizuddin Bin W Kamaruddin (30)

4. ​Ajurah Binti Amat (33)

5. ​Aidah Binti Amat (38)

6. Shafrizul Bin Ramliee (31)

7. ​Nur Ain Binti Mustafa (36)

8. ​Norfalini Binti Husairi (39)

​Iwan menjelaskan, rombongan ini mulanya datang ke Tawau, Sabah, Malaysia, untuk menghadiri acara kenduri keluarga. Mereka berasal dari Semenanjung dan Negeri Sembilan.

​”Setelah kenduri selesai, mereka ingin berjalan-jalan dan menikmati kuliner, selagi berkunjung di tempat saudara. Ada salah satu yang menyarankan untuk ke Sebatik saja,” tutur Iwan.

​Anggota keluarga tersebut sering ke Sebatik dan mengetahui jalur perlintasan tidak resmi. Sayangnya, satu keluarga besar ini justru diamankan petugas saat hendak menikmati bakso di depan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik.

Hanya Bawa IC dan ‘Surat Sakti’ yang Tak Berlaku di Indonesia

​Ironisnya, saat diperiksa, enam WN Malaysia lainnya hanya berbekal Identity Card (IC) Malaysia dan selembar surat akuan berlogo serta berstempel Imigresen Malaysia.

​Padahal, Iwan melanjutkan, WN Malaysia yang melakukan perjalanan antarnegara bagian (seperti dari Negeri Sembilan ke Tawau), seharusnya wajib menggunakan paspor.

​”Kami baru tahu juga ada kertas seperti itu. Itu semacam lembar rekomendasi, karena ada logo dan cap dari Imigresen. Meski berlaku di Malaysia, di Indonesia tentu tidak berlaku,” tegas Iwan.

​Dokumen akuan tersebut sama sekali tidak diakui di Indonesia. Apalagi, mereka masuk tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sanksi Tegas, Deportasi dan Pencekalan

​Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Nunukan menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencekalan.

​”Kami lakukan sebuah warning tegas bahwa masuk negara lain wajib memiliki dokumen resmi, yaitu paspor,” tegas Iwan.

​Sementara pasangan lansia dideportasi lebih dulu, enam WN Malaysia lainnya masih menunggu proses verifikasi berkas dari Konsulat Malaysia di Pontianak. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Tana Tidung

Laporan Reporter Radio STI (Jhon) Tana Tidung, KN  – Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Tana Tidung menjadi momentum lahirnya semangat baru di kalangan generasi...

Nunukan

NUNUKAN, KN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengambil langkah tegas memberantas narkoba. Kesbangpol bekerja sama dengan Badan Narkotika...

Peristiwa

NUNUKAN, Kumparan – Detik-detik kepanikan melanda SDIT Ibnu Sina di Jalan Kampung Jawa, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (21/10/2025) sekitar pukul 09.30 WITA. Meteran...

Sosial

NUNUKAN. KN – Di Pinrang, Sulawesi Selatan, tangisan kebahagiaan pecah. Keluarga menyambut kepulangan Alimuddin (93). Lansia ini kembali ke tanah kelahiran setelah puluhan tahun...