Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Dua Karaoke di Sebatik Disegel Disporapar Nunukan, Terancam Izin Dicabut Imbas Jual Minol dan ‘LC’

NUNUKAN, KN – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Nunukan, Kalimantan Utara, mengambil langkah tegas terhadap dua tempat karaoke di Sebatik. Disporapar menyegel dua gedung tersebut dan melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), menghentikan sementara operasional dua gedung yang berlokasi di Jalan Usman Harun, RT 001, Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.

Lebih lanjut, tindakan ini diambil menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang menemukan pelanggaran serius, yakni penjualan Minol dan penyediaan jasa LC atau pemandu lagu.

Melanggar Izin Berusaha dan Standar Pariwisata

​Kepala Disporapar Nunukan, Abdul Halid, menegaskan, dua tempat tersebut hanya mengantongi Izin Usaha Pariwisata sebagai tempat karaoke, bukan Bar atau Diskotek.

​”Saat sidak, kami menemukan Minol dan juga LC di dua tempat karaoke itu,” ujar Halid, ditemui pada Selasa (28/10). “Sebagai tempat karaoke, mereka tidak berhak memperjualbelikan minuman keras, apalagi layanan LC,” katanya.

Dengan demikian, Halid menyebutkan, pelanggaran ini bertentangan dengan Standar Kegiatan Usaha yang termuat dalam Permen Parekraf Nomor 4 Tahun 2021. Selain itu, tempat usaha ini melanggar ketentuan lain.

​”Selain Minol dan LC, jam operasionalnya tak sesuai ketentuan. Dari keluhan masyarakat, mereka sering membuka sampai waktu Subuh, dan mereka tidak memasang kedap suara,” imbuh Halid.

Citra Kota Santri dan Ancaman Prostitusi Terselubung

​Kebijakan keras Disporapar didasari banyak pertimbangan, terutama citra Pulau Sebatik yang dikenal lekat dengan ‘Kota Santri’ di Kabupaten Nunukan. Kawasan tersebut seharusnya bersih dari THM bermasalah.

Namun faktanya, Halid mengungkapkan, saat ini masih ada sekitar 9 sampai 11 THM yang beroperasi di Sebatik berkedok tempat karaoke, memicu keresahan masyarakat dan potensi prostitusi terselubung.

​”Kita mendengar laporan masyarakat, anak-anak usia sekolah masuk karaoke. Kita masih dalami, apakah mereka bertransaksi di dalamnya, atau mereka mempekerjakan [anak sekolah]. Yang jelas, indikasi itu ada,” kata Halid, menekankan kekhawatiran yang mendalam.

Ultimatum Pasca-Penyegelan Karaoke Sebatik dan Ancaman Cabut Izin

Sesuai mandat regulasi, sanksi tegas pun Disporapar jatuhkan. Operasional dua tempat karaoke itu kini dihentikan sementara. Halid mengingatkan, kasus serupa pernah terjadi di Gedung Karaoke Lambada di Sebatik yang akhirnya pemerintah mencabut izin usahanya.

Oleh sebab itu, merujuk pada temuan pelanggaran serius, Disporapar menempuh jalur administrasi yang diatur negara, yakni penjatuhan sanksi administratif sebagaimana Permen Parekraf Nomor 8 Tahun 2021 mengatur.

​”Penyetopan sementara ini adalah kesempatan terakhir. Kami memberi waktu mereka memenuhi kriteria perizinan usahanya. Jika pemilik usaha tak sanggup, kami akan meminta Dinas Perizinan mencabut izin usahanya secara permanen,” tegas Halid, menutup pernyataan.

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Peristiwa

NUNUKAN, KN – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Nunukan menangkap seekor buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran tiga meter yang menyusup ke permukiman warga di...

Nunukan

NUNUKAN, KN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengambil langkah tegas memberantas narkoba. Kesbangpol bekerja sama dengan Badan Narkotika...

Kriminal

Pelaku AS (43) Mengaku Mencuri Motor Matic dengan Niat Ingin Memiliki, Bukan untuk Dijual. Korban Merugi Hingga Rp 12 Juta.

Peristiwa

NUNUKAN, KN – Sebuah siang yang biasanya tenang di Nunukan, Kalimantan Utara, mendadak berubah menjadi palung duka setelah sebuah truk tangki air mengalami kecelakaan tunggal...