Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Disidang Kasus Politik Uang, Caleg Demokrat Nunukan Siti Rosita Dituntut 4 Bulan Kurungan dan Denda Rp 15 juta

NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Kalimantan Utara, Amrizal R Riza, membacakan tuntutan 4 bulan, dengan denda Rp 15 juta, subsidair 4 bulan kurungan, terhadap Siti Rosita Binti Ahmad (22), Caleg Partai Demokrat, yang diduga politik uang.

Pada sidang tuntutan yang dipimpin ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, Hakim Anggota, Nardon Sianturi, dan Bimo Putra Sejati ini, Amrizal  menyatakan Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘setiap pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud, dalam pasal 280 ayat (1) huruf j’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam surat dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, berupa pidana penjara selama 4 bulan, ditambah dengan pidana denda Rp 15 juta, subsidair 4 bulan kurungan,’’ ujar Amrizal.

Ada hal yang dianggap memberatkan bagi Terdakwa Rosita Binti Ahmad, yaitu, Terdakwa sebagai calon tetap Anggota DPRD Nunukan pada Pemilu 2024 untuk Dapil 2 Nunukan Selatan, tidak memberikan contoh dan tauladan dalam proses demokrasi berintegritas.

Sementara pertimbangan yang meringankan, Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, belum pernah dihukum.

‘’Dan Terdakwa relatif masih muda, diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya,’’ kata Amrizal.

Sebelumnya, Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, yang maju sebagai calon DPRD dari Dapil 2 Nunukan, didakwa melakukan politik uang, dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Sebagaimana dijabarkan Amrizal, perbuatan Siti Rosita, dilakukan pada Minggu (10/12/2023), di lapangan RT 02, Sedadap, Nunukan Selatan.

Baca Juga:  Berikut 30 Anggota Legislatif Nunukan Hasil Pileg 2024

Saat itu, berlangsung turnamen voli, dan tim dari Rosita mengusulkan agar disediakan doorprize, untuk mensosialisasikan Siti Rosita, serta mengenalkan sosoknya lebih dalam kepada warga Nunukan Selatan.

‘’Dibelilah kipas angin merk Miyako dengan harga Rp 298.000 dan dispenser Miyako seharga Rp 241.000. Ada juga mangkuk, serta gelas, yang tujuannya untuk doorprize,’’ imbuhnya.

Barang barang doorprize, nantinya diberikan bagi warga yang bisa menjawab pertanyaan. Rencana pembagian doorprize pada laga final voli, diramaikan juga dengan senam sehat Yameto.

Tim kampanye Rosita, mengumumkan adanya doorprize melalui instagram @rositaofficial.02, dengan unggahan materi flyer berupa ajakan, ‘’ayo ramaikan senam sehat dan dan semangat aktivitas sehat untuk mewujudkan masyarakat nunukan selatan sehat, bugar dan produktif’’.

Dalam flyer online tersebut, memuat foto terdakwa, mengenakan seragam Partai Demokrat, logo Partai Demokrat, dan nomor urut Partai Demokrat, dengan ajakan mensukseskan Terdakwa sebagai calon DPRD Nunukan Dapil 2.

‘’Terdakwa juga membagikan unggahan tersebut, di insta story pribadinya, menambahkan tulisan berupa ajakan ‘’ayo bapak, ibu, teman teman remaja milenial, ikut bergabung dan ramaikan agenda senam sehat, sebagai awal komitmen dalam menunjukkan aksi kerja nyata Rosita sebagai calon anggota legislatif’’, termasuk ajakan mencoblos nomor dua yang merupakan nomor urut Terdakwa,’’imbuh Amrizal.

Selanjutnya, di lapangan voli, juga dipasang spanduk Partai Demokrat, yang memuat foto terdakwa mengenakan seragam Demokrat, dilengkapi logo dan nomor urut partai berlambang bintang mercy tersebut.

 

Dan pada saat ada sesi dialog dan tanya jawab dengan warga Nunukan Selatan, Terdakwa juga sempat mengucapkan ‘’ketika terpilih, kami tidak akan lupa pada masyarakat di sini dan tidak akan milih milih dalam melibatkan orang bekerja’’.

Baca Juga:  Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Nunukan Periode 2019 - 2024, Ini Dua Komitmen Saleh

Perbuatan Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, memenuhi unsur perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, atau pasal 523 ayat (1) jo pasal 280 ayat (1) huruf J UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...