Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Wacana Penambahan 5 Kursi Parlemen, DPRD Nunukan Sepakati Penambahan Dapil

NUNUKAN – DPRD Nunukan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan membahas mekanisme penambahan kursi parlemen pada Pemilu 2024.

Pembahasan tersebut, digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) digedung Ambalat DPRD Nunukan, Selasa (29/11).

Sebagaimana diketahui, KPU Nunukan telah mengeluarkan dua rancangan penambahan daerah pemilihan (dapil) untuk ditanggapi oleh masyarakat.

Opsi rancangan pertama adalah, Nunukan 1 mendapat alokasi 10 kursi, Nunukan 2 (Nunukan Selatan) mendapat jatah 3 kursi.

Nunukan 3 (5 kecamatan di Pulau Sebatik) mendapat jatah 7 kursi, dan Nunukan 4 (14 Kecamatan dari Sebuku, Kabudaya, dataran tinggi Krayan) mendapat alokasi 10 kursi.

Sementara untuk opsi rancangan 2, Nunukan 1 (Kecamatan Nunukan) mendapat alokasi 10 kursi, Nunukan 2 (5 Kecamatan di Pulau Sebatik ditambah Kecamatan Nunukan Selatan) mendapat 11 kursi, dan Nunukan 3 (Sebuku, Kabudaya, dan Krayan) mendapat jatah 9 kursi.

Andre Pratama yang memimpin jalannya RDP dimaksud mengajukan sejumlah pertanyaan kepada KPU Nunukan.

‘’Bagaimana seandainya KPU RI malah menetapkan opsi kedua, meski hasil uji publik di daerah memilih opsi pertama? Apakah ada langkah banding misalnya, atau langkah lain?,’’ ujarnya.

Ia juga mempertanyakan adanya opsi penggabungan Kecamatan Nunukan Selatan dan Pulau Sebatik yang dinilai berbeda pulau, dan tidak bisakah digabungkan dengan wilayah lain saja yang satu daratan?

Menanggapi pertanyaan itu, Komisioner KPU Nunukan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin, menegaskan, KPU hanya menjalankan amanah sesuai undang undang dan ketentuan.

Dua opsi Dapil yang diberikan untuk uji publik tersebut, disusun dengan mengacu pada 7 kriteria/prinsip pembagian Dapil, yang disyaratkan dalam Undang Undang Pemilu.

‘’Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil,’’ ujarnya.

Kahar melanjutkan, pihaknya telah melakukan rapat membahas secara detail setiap poin agar sebisa mungkin menganut azas dan 7 prinsip tersebut.

Perlu juga menjadi catatan, bahwa Kabupaten Nunukan, merupakan sebuah wilayah perbatasan RI, yang memiliki perbedaan mencolok dengan kondisi daerah lain.

Sehingga kohesifitas dan integralitas wilayah, menjadi tolok ukur dan catatan tersendiri yang masih butuh banyak pertimbangan dan masukan yang membangun.

‘’Kita menempatkan sejarah, sosial, budaya, adat istiadat serta keberadaan kaum minoritas. Kabupaten Nunukan bisa kita sebut sebagai miniature Indonesia. Kita melihat ada yang geografisnya pulau pulau, atau yang semacam papua, dimana wilayahnya hanya bisa dicapai dengan transportasi udara, yaitu Krayan,’’ kata Kahar lagi.

Dalam memberikan dua opsi Dapil untuk pembagian kursi, KPU juga meyakinkan bahwa mereka murni berpatokan pada prinsip dan aturan.

‘’Tidak ada tendensi apapun, apalagi memiliki kepentingan dalam politik,’’ tegas Kahar.

Sebagai imbauan, KPU menyarankan agar anggota DPRD Nunukan bisa berkunjung ke KPU RI untuk memperjelas kondisi geografis Nunukan dengan segala keunikan dan keterbatasannya.

Juga agar para anggota DPRD Nunukan yang sebagian merupakan ketua Partai, bisa lebih mendetail dan paham terkait mekanisme penambahan Dapil juga cara pembagian kursi parlemen saat terjadi penambahan jumlah penduduk.

‘’Kami akan mendampingi Anggota DPRD Nunukan ke KPU jika ingin memperjelas dan memperoleh jawaban lebih detail dan rinci,’’ kata Kahar. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya