NUNUKAN – Enam anak buah kapal (ABK) MJ. Yasmen asal Philipina, diamankan petugas Imigrasi saat berjalan kaki menuju pusat kota Nunukan, Minggu (28/1/2024) kemarin.
Enam ABK dimaksud, yakni, Jaji alias Ramil (46), Ujaji alias Nagib (35), Majid alias Sharief Faizal (34), Ajuran alias Fadznur (30), Sahi alias Nadzfar (29), dan Annah alias Nasir (39).
‘’Mereka seharusnya tidak boleh turun dari kapal. Dan saat kami amankan, para ABK tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya,’’ujar Kasi Intel dan Penindakan Imigrasi (Kasinteldakim) Nunukan, Reza Pahlevy, Senin (29/1/2024).
Reza mengatakan,informasi turunnya ABK tersebut dari kapal, diperoleh dari satuan Intel BAIS.
Berbekal informasi itu, petugas Imigrasi melakukan penelusuran di lapangan.
‘’Pengakuan para ABK, mereka turun kapal mau cari makan, sekalian mau lihat lihat barang. Saat kita tanya mengapa tidak punya dokumen keimigrasian, ternyata paspor mereka dipegang oleh agen kapal. Jadi mereka semua sebenarnya memiliki paspor,’’ kata Reza lagi.
Kendati demikian, Imigrasi melakukan prosedur penahanan. Para WNA ditempatkan di ruang detensi, sampai proses hukum mereka jelas.
Reza menjelaskan, para WNA, melanggar pasal 116 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dengan konsekuensi sanksi administratif, atau bisa mengarah pro justicia.
‘’Kita proses sesuai prosedur dulu. Kita tunggu putusan pimpinan, apakah mereka dilepas, atau seperti apa. Dan selagi mereka kami tahan, aktivitas kapal Philipina di Pelabuhan Tunon Taka, sementara stop dulu,’’ pungkasnya. (Dzulviqor)
