NUNUKAN – Lima orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal, masing-masing, Wilhelmus Matius (58), Pirmansa Paleon (42), Servasius Lule (44), Tamex Steven Emanuel (19), dan perempuan bernama Fransiska Toji (40), kabur dari perkebunan kelapa sawit Malaysia.
Para WNI tersebut, berjalan kaki melewati jalur hutan Ba’kelalan Malaysia, dan keluar di wilayah dataran tinggi Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa (5/3/2024) lalu.
‘’Bersama mereka ada satu anak laki laki berusia empat tahun. Mereka masuk melalui perlintasan Ba’kelalan, Malaysia- Long Midang, Indonesia. Menjalani pemeriksaan oleh Satgas Pamtas RI – Malaysia di Pos Gabma Long Midang, dan selanjutnya kita periksa di Pos Ceck Point Imigrasi Long Midang, Krayan,’’ ujar Kasi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi, dihubungi, pada Kamis (7/3/2024) kemarin.
Dari wawancara yang dilakukan, para TKI tersebut, berasal dari kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Mereka mengaku, masuk ke Malaysia melalui jalan tikus di Pulau Sebatik,pada tahun 2018 silam.
‘’Di Malaysia, mereka bekerja sebagai buruh penombak kelapa sawit. Dan kelimanya tiba dengan membawa dokumen yaitu, KTP dan Paspor,’’ jelas Reza.
Adapun alasan mereka kabur dari perkebunan kelapa sawit Malaysia, lantaran beban kerja dan gaji yang tidak sesuai.
Sementara ini, para WNI tinggal di rumah salah satu kerabatnya, Vincensius, di Long Kei’wan, Krayan.
Menurut rencana para WNI tersebut akan kembali ke kampung halamannya, melalui kota Tarakan.
Reza menegaskan, lingkungan luar negeri adalah dunia yang sama sekali berbeda dengan negara kita tercinta.
‘’Jadi, tolak jika ada tawaran menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dengan iming-iming penghasilan besar atau apapun. Lakukan pengurusan perizinan dan persyaratan sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari kasus-kasus seperti ini,’’ imbau Reza. (Dzulviqor)
