NUNUKAN, KN – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK berinisial MJ, tersangka kasus pencabulan balita 3 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, kini bebas dari tahanan. Ia dibebaskan karena masa penahanannya telah berakhir, sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, memastikan, proses hukum terhadap MJ akan terus berjalan. “Dia bebas hanya karena masa penahanannya habis. Itu setelah 120 hari,” ujar Wisnu, Senin (29/9/2025). “Kami akan segera serahkan berkas perkaranya ke jaksa lagi minggu depan.”
Proses Hukum yang Berliku
Selama proses pemberkasan, penyidik Polres Nunukan sudah menerima pengembalian berkas dari jaksa sebanyak tiga kali. Berkas terakhir dikembalikan pada 10 September 2025. Jaksa meminta penyidik melakukan rekonstruksi kasus dan asesmen pedofilia terhadap pelaku.
”Kami sudah melakukan anjuran yang diminta jaksa,” kata Wisnu. “Kami akan segera serahkan ulang berkasnya, semoga segera P19.”
Salah satu petunjuk kuat yang mereka temukan adalah reaksi korban saat penyidik memperlihatkan foto pelaku. Korban menunjukkan rasa ketakutan dan trauma mendalam. Meskipun metode ini bukan alat bukti utama, namun bisa menjadi petunjuk untuk mengenal pelaku.
Wisnu menjelaskan, penyidik telah memberikan empat alat bukti kepada jaksa, yakni petunjuk, keterangan saksi ahli (dokter dan psikolog), hasil visum et repertum, dan rekomendasi psikolog. “Hasil visum dari dokter umum, jaksa meminta pembanding. Maka, kami kembali melakukan visum di dokter kandungan. Hasilnya sama, ada robekan di vagina sepanjang 3 cm,” jelasnya.
Saat ini, polisi tetap mengawasi tersangka MJ dan mewajibkannya lapor tiga kali seminggu.
Terungkap dari Sakit yang Tak Biasa
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya. Awalnya, sang anak mengeluh sakit pada kemaluan setiap buang air kecil. Kecurigaan ibu memuncak saat anaknya lemas dan demam tinggi hingga harus ia larikan ke Puskesmas. Di sana, korban menceritakan bahwa seorang pria yang ia panggil “Om Ayam” telah melakukan pelecehan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami infeksi saluran kencing. Selain itu, psikolog mendiagnosisnya menderita Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan gejala trauma mendalam dan rasa takut berlebihan.
Polisi menjerat tersangka MJ dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun MJ ditahan sejak Mei 2025, berkasnya tidak kunjung lengkap hingga masa penahanannya berakhir.
Alasan dari Kejaksaan
Secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Angga Bramantyo, menjelaskan mengapa mereka mengembalikan berkas. Menurutnya, hasil penyidikan belum memenuhi petunjuk jaksa karena dua poin penting yang harus diperjelas, visum dan hasil psikologis.
”Hal-hal tersebut sangat penting untuk proses pembuktian di persidangan nantinya,” jelas Angga. “Maka, alat bukti yang diajukan harus terang dan jelas, saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.”
Ia menambahkan, meskipun tersangka tidak ditahan, penyidikan tetap berjalan. Angga mengakhiri penjelasannya dengan mengutip asas hukum pidana: “In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore”. Artinya, “Pembuktian Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari.” (Dzulviqor)
![]()







































