Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Terbukti Politik Uang, Caleg DPRD Nunukan Divonis 1,5 Bulan Penjara

NUNUKAN – Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Kaltara, Raden Narendra Mohdi Iswoyokusumo, memutuskan pidana 1,5 bulan penjara, dan denda Rp 15 juta, subsidair 1 bulan penjara, dalam perkara tindak pidana politik uang dengan terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad (22), dalam sidang putusan yang digelar Senin (5/2/2024).

Siti Rosita, merupakan calon legislatif DPRD untuk daerah pemilihan (dapil) 2 Nunukan Selatan, dari Partai Demokrat.

Mohdi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Peserta yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu’.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari, dan denda Rp 15 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti kurungan selama 1 bulan,”ujar Mohdi.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan pikir pikir.

Putusan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, membacakan tuntutan 4 bulan, dengan denda Rp 15 juta, subsidair 4 bulan kurungan, terhadap Siti Rosita Binti Ahmad.

Amrizal  menyatakan Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘setiap pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud, dalam pasal 280 ayat (1) huruf j’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam surat dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, berupa pidana penjara selama 4 bulan, ditambah dengan pidana denda Rp 15 juta, subsidair 4 bulan kurungan,’’ ujar Amrizal.

Baca Juga:  GP Ansor Dorong Kadernya Maju di DPD RI Wakili Kaltara

Ada hal yang dianggap memberatkan bagi Terdakwa Rosita Binti Ahmad, yaitu, Terdakwa sebagai calon tetap Anggota DPRD Nunukan pada Pemilu 2024 untuk Dapil 2 Nunukan Selatan, tidak memberikan contoh dan tauladan daam proses demokrasi berintegritas.

Sementara pertimbangan yang meringankan, Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, belum pernah dihukum.

‘’Dan Terdakwa relatif masih muda, diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya,’’ kata Amrizal.

Sebelumnya, Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, yang maju sebagai calon DPRD dari Dapil 2 Nunukan, didakwa melakukan politik uang, dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Sebagaimana dijabarkan Amrizal, perbuatan Siti Rosita, dilakukan pada Minggu (10/12/2023), di lapangan RT 02, Sedadap, Nunukan Selatan.

Saat itu, berlangsung turnamen voli, dan tim dari Rosita mengusulkan agar disediakan doorprize, untuk mensosialisasikan Siti Rosita, serta mengenalkan sosoknya lebih dalam kepada warga Nunukan Selatan.

‘’Dibelilah kipas angin merk Miyako dengan harga Rp 298.000 dan dispenser Miyako seharga Rp 241.000. Ada juga mangkuk, serta gelas, yang tujuannya untuk doorprize,’’imbuhnya.

Barang barang doorprize, nantinya diberikan bagi warga yang bisa menjawab pertanyaan. Rencana pembagian doorprize pada laga final voli, diramaikan juga dengan senam sehat Yameto.

Tim kampanye Rosita, mengumumkan adanya doorprize melalui instagram @rositaofficial.02, dengan unggahan materi flyer berupa ajakan, ‘’ayo ramaikan senam sehat dan dan semangat aktifitas sehat untuk mewujudkan masyarakat nunukan selatan sehat, bugar dan produktif’’.

Dalam flyer online tersebut, memuat foto terdakwa, mengenakan seragam Partai Demokrat, logo Partai Demokrat, dan nomor urut Partai Demokrat, dengan ajakan mensukseskan Terdakwa sebagai calon DPRD Nunukan Dapil 2.

Baca Juga:  Bawaslu Kaltara Inginkan Ada Pengawas Bagi PPK Untuk Memastikan Penindakan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

‘’Terdakwa juga membagikan unggahan tersebut, di insta story pribadinya, menambahkan tulisan berupa ajakan ‘’ayo bapak, ibu, teman teman remaja milenial, ikut bergabung dan ramaikan agenda senam sehat, sebagai awal komitmen dalam menunjukkan aksi kerja nyata Rosita sebagai calon anggota legislative’’, termasuk ajakan mencoblos nomor dua yang merupakan nomor urut Terdakwa,’’imbuh Amrizal.

Selanjutnya, di lapangan voli, juga dipasang spanduk Partai Demokrat, yang memuat foto terdakwa mengenakan seragam Demokrat, dilengkapi logo dan nomor urut partai berlambang bintang mercy tersebut.

Dan pada saat ada sesi dialog dan tanya jawab dengan warga Nunukan Selatan, Terdakwa juga sempat mengucapkan ‘’ketika terpilih, kami tidak akan lupa pada masyarakat disini dan tidak akan milih milih dalam melibatkan orang bekerja’’.

Perbuatan Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, memenuhi unsur perbuatan menjanjikan atau meberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, atau pasal 523 ayat (1) jo pasal 280 ayat (1) huruf J UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...