NUNUKAN – Pemuda berinisial MP (19) diamankan Polisi lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya DP (21) di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolsek Nunukan Kota, AKP Karyadi, mengungkapkan, penganiayaan terhadap mahasiswi yang tinggal di Jalan Pendidikan Rt 004, Nunukan Utara tersebut, didasari kecemburuan yang tak jelas.
“Antara pelaku dan korban ini memiliki hubungan pacaran. Karena menuding korban sering jalan tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pelaku, maka terjadilah penganiayaan tersebut,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Karyadi menjelaskan, peristiwa penganiayaan, terjadi pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 01.40 wita.
Sebelum penganiayaan terjadi, DP mengirim pesan ingin mengambil kartu memori handphone yang dipegang pelaku.
Pelaku membalas isi pesan korban, bahwa kartu memori tersebut telah dibuang di sekitar gundukan tanah, tak jauh dari sarang walet.
“Saat korban datang ke TKP, tiba-tiba pelaku muncul juga di sana dan langsung mencabut kunci motor kekasihnya dari posisi kontak motor, mengeluarkan kata kasar dan menyuruh pacarnya pulang jalan kaki, karena kunci motor ia tahan,” jelas Karyadi.
Perdebatan sengit terjadi, dan korban yang turut terbakar emosi juga menjawab bahwa ia akan pulang jalan kaki.
Korban kemudian menuju sarang walet untuk menjauhi pelaku, namun pelaku segera menyalakan motor dan menabrak kaki kanan korban dari belakang.
Melihat pelaku yang kalap, korban kemudian berusaha bangkit dan menghindar. Namun pelaku kembali menabrakkan motor ke kaki kanan korban.
“Korban berlari ke arah gereja menghindari ulah pelaku yang terus mencoba menabraknya. Tapi ia dilempari batu. Kaki dan perutnya terkena lemparan batu,” lanjut Karyadi.
Korban kemudian mencari pohon untuk berlindung dari lemparan batu. Belum puas melampiaskan kekesalannya, pelaku mendatangi korban, merebut ponsel korban dan menarik paksa bajunya hingga robek.
Pelaku kemudian membawa korban ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Jalan Persemaian, Nunukan Tengah.
“Pelaku langsung memukul kepala korban begitu tiba di areal IPA Persemaian. Setelah itu, korban disuruh mengenakan hoodie milik pelaku dan diantar ke rumah teman korban di Jalan Lumba Lumba, Nunukan Timur. Pelaku pergi begitu menurunkan korban di sana,” kata Karyadi lagi.
Korban, baru melapor ke Polisi beberapa hari setelah kejadian, karena menunggu pulih dari rasa sakit akibat penganiayaan.
Dari laporan korban, penganiayaan ia alami berkali kali. Dan kali ini, ia sudah tidak tahan, sehingga memilih penyelesaian dengan jalur hukum.
“Pelaku langsung kita amankan, dan kita kenakan sangkaan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” tuntas Karyadi. (Dzulviqor)
