Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Telusuri Data ASN dan Kepsek yang Nyaleg, Bawaslu Nunukan Akan Membawa Dugaan Pelanggaran Netralitas ke KASN

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, sedang menelusuri dan menginvestigasi kasus sejumlah ASN dan kepala sekolah yang nyaleg sebelum ada SK pensiun.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan, ASN yang nyaleg adalah hak individu, namun yang perlu menjadi catatan, adalah netralitas ASN, sebagaimana telah digariskan undang undang yang mengharuskan para abdi Negara seyogyanya tidak terlibat politik praktis.

‘’Kalau persoalan administrasi, seperti berkas pengunduran diri atau SK pensiun, kita masih telusuri dan tidak terlalu menjadi persoalan karena saat selesai verifikasi administrasi lalu statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), maka ada masa perbaikan sampai Memenuhi Syarat (MS). Tidak ada masalah dalam pencalonannya, konsen Bawaslu, adalah menyangkut netralitasnya,’’ ujarnya, Rabu (14/6/2023).

Yusran menegaskan, sesuai Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan, salah satu persyaratan ASN maju sebagai Bacaleg yang keuangannya bersumber dari Negara, baik itu aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain, ketentuannya wajib mundur, dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

‘’Klausul ini juga ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,’’ imbuhnya.

Selanjutnya, tentu akan muncul pertanyaan, kapan surat pengunduran diri sebagai ASN harus diserahkan kepada KPU? Menurut Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan, profesi dengan sumber anggaran dari Negara, menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Baca Juga:  Memenuhi Syarat, Dua Eks Terpidana Korupsi Masuk Daftar Calon Sementara DPRD Nunukan

‘’Kalau keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN belum ada saat pengajuan bakal calon, maka ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Bacaleg harus menyerahkan bukti surat pengajuan pengunduran diri, dan tanda terima dari pejabat yang berwenang,’’ lanjutnya.

Adapun batas waktu penyerahan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dilakukan paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Dan apabila sampai batas waktu tersebut keputusan pemberhentian belum diserahkan ke KPU, maka Parpol tidak bisa lagi mengajukan penggantian calon.

‘’Intinya adalah, ASN yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT,’’ tegasnya.

Ia juga menjelaskan, sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, sambungnya, maka ini berkaitan erat dengan sanksi yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah tentang managemen ASN, yang konsekwensinya bisa ke arah pemecatan.

Dugaan sementara yang menjadi catatan Bawaslu Nunukan, adalah para ASN telah menjadi anggota Parpol, sebelum mengantongi surat berhenti atau mundur dari status mereka. Sebagaimana diketahui, sarat menjadi Caleg, adalah menjadi bagian atau terdaftar sebagai anggota Parpol.

‘’Bawaslu masih melakukan pendalaman. Jika nanti indikasi pelanggaran tersebut ditemukan, maka Bawaslu akan meneruskannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka yang berhak menentukan bentuk sanksinya,’’ kata Yusran. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...