Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Tanggapan Penasehat Hukum, Terkait Vonis Siti Rosita

NUNUKAN – Theodorus, Penasehat Hukum (PH) Siti Rosita Binti Ahmad (22), mengingatkan para penyelenggara Pemilu di Nunukan untuk bijak dalam mengeluarkan statemen di media.

‘’Saat ini kita semua tahu persis, bahwa putusan bagi klien kami Siti Rosita, belum inkracht. Kami masih mempelajari materi putusan untuk menentukan sikap kami selanjutnya,’’ ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Theo meminta KPU dan Bawaslu Nunukan, bisa menahan diri dalam berargumen, sampai kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan ada tindakan hukum yang pasti, bagi kliennya.

Saat ini, kondisi psikologi Siti Rosita, sedang terguncang dan berada pada titik lemah. Keadaan tersebut, tak pelak juga menjadi pukulan mental bagi keluarga.

‘’Sekali lagi, masih sangat prematur dan terlalu dini mengomentari hasil putusan sidang, sementara kita masih diberi waktu untuk mengajukan langkah hukum yang akan menjadi jawaban sikap kami terhadap putusan Majelis Hakim,’’ tegs Theo.

Dia menyesalkan ada pemberitaan yang mengangkat komentar Ketua lembaga penyelenggara Pemilu, dengan narasi bersifat ‘judgemen’ dan seakan akan memastikan Siti Rosita telah diputuskan bersalah.

Hal tersebut, dinilai sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara, dan berpotensi pidana.

‘’Kita sangat kecewa dengan statemen tak berdasar melihat kasusnya belum inkracht. Kami bisa membawa kasus tersebut ke ranah pidana, atau melapor ke DKPP menyoal kode etik seorang ketua penyelenggara pemilu,’’ ucapnya.

Caleg muda dari Partai Demokrat Nunukan, Kaltara, Siti Rosita Binti Ahmad (22), divonis 1,5 bulan penjara dengan denda Rp 15 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Nunukan, Senin (5/2/2024).

Dalam persidangan, hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Peserta yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu’.

Perbuatan Terdakwa Siti Rosita, memenuhi unsur perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, atau pasal 523 ayat (1) jo pasal 280 ayat (1) huruf J UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya