NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Ramsah, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan NAPZA di Pulau Sebatik pada 7 Desember 2024.
Ia menekankan bahwa bahaya narkotika dapat mengancam semua orang, dari anak-anak hingga orang tua.
Ramsah berharap orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak, terutama pelajar.
Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor jika ada peredaran atau penyalahgunaan narkoba, karena keberanian masyarakat dapat membantu menghentikannya.
Ramsah berkomitmen untuk memerangi narkoba di perbatasan RI-Malaysia dan akan intens turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat.
Sosper ini juga menghadirkan Polsek Sebatik Timur sebagai narasumber. (Dzulviqor)
