NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Samuel Parangan, menginformasikan tentang Perda Nomor 5 Tahun 2024 yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Admindukcapil) kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP sangat penting dan wajib dimiliki.
Banyak masyarakat yang salah mengira bahwa pengurusan dokumen Admindukcapil dikenakan biaya, padahal dalam Perda dinyatakan bahwa pengurusannya gratis.
Pemerintah juga telah merancang pelayanan yang cepat dan mudah bagi pemohon.
Dengan sosialisasi ini, Samuel berharap masyarakat Nunukan lebih memahami tata cara dan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh banyak warga dan narasumber dari Disdukcapil Nunukan. (Dzulviqor)
