NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Hj. Nadia, mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 05 tahun 2024 mengenai Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Aula Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, pada Minggu (8/12/2024).
Nadia menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami dan mematuhi peraturan yang ada.
Dia menekankan pentingnya dokumen kependudukan dan mengajak warga untuk mengurusnya secara mandiri, tanpa biaya. Banyak masyarakat yang kurang memahami prosedur, sehingga sering menggunakan jasa orang lain.
Nadia berharap semua warga Sebatik memiliki identitas kependudukan yang penting dalam urusan mendesak. Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta dan beberapa narasumber. (Dzulviqor)
