NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Triwahyuni, mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kecamatan Tulin Onsoi.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan perubahan aturan mengenai administrasi kependudukan di Kabupaten Nunukan.
Ia menyebutkan bahwa dengan adanya Perda ini, layanan seperti pembuatan KTP dan Akte Kelahiran kini bisa didapatkan secara gratis.
Kebijakan ini membantu mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen penting tanpa biaya tambahan.
Triwahyuni mengingatkan warga agar segera memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen kependudukan mereka.
Ia juga menjelaskan prosedur dan syarat yang diperlukan untuk pengurusan administrasi kependudukan.
Acara tersebut dihadiri oleh ratusan warga, perangkat desa, dan tokoh masyarakat setempat. (Dzulviqor)
