NUNUKAN, KN – Skandal dugaan kredit fiktif senilai Rp 275,2 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara terus memanas. Setelah menggeledah tiga kantornya secara serentak, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan sudah memeriksa 30 orang saksi.
Pemeriksaan intensif ini menjadi sinyal keseriusan polisi mengusut kasus ini.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombespol Dadan Wahyudi menjelaskan, penyidik telah memulai kasus ini sejak 29 Juli 2025.
Selama proses itu, mereka memeriksa puluhan saksi dari berbagai tingkatan, mulai dari petinggi hingga staf operasional.
“Kami sudah memeriksa 30 orang saksi, mulai Pimpinan Kantor Wilayah, Pimpinan Kantor Cabang yang menjabat sesuai tempus, hingga para officer selaku analis kredit,” ungkap Dadan melalui pesan tertulisnya pada Sabtu (16/8/2025).
Menurut Dadan, penyidik sementara ini sudah mengungkap modus operandi yang digunakan.
Modusnya, debitur yang terafiliasi dengan Indi Daya Grup mengajukan 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) ke BPD Kaltimtara.
Kemudian mereka mencairkan uang kredit dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
”Akibatnya, ini menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (15/8/2025), tim Ditreskrimsus menggeledah tiga lokasi sekaligus antara lain, Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Mereka melakukan penggeledahan ini selama tujuh jam, dari pukul 14.00 hingga 21.00 Wita.
Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Namun, publik menunggu siapa yang bakal bertanggung jawab atas kasus besar yang merugikan uang negara ini. (Dzulviqor)
