NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kaltara, menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaa SIREKA dala.Pemilu 2024, di alun alun Nunukan, Selasa (26/12/2023).
Sejumlah aturan dan regulasi disimulasikan termasuk pendampingan bagi pemilih disabilitas, aturan mencoblos bagi pemilih tanbahan (DPTb), hingga deadline waktu pencoblosan.
Salah satu hal yang paling ditekankan, adalah larangan membawa telepon seluler ke bilik suara.
“Semua pemilih yang akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 nanti, dilarang membawa handphone berkamera, kamera atau alat perekam lainnya,” ujar Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin.
Dia mengatakan larangan tersebut, tercantum dalam PKPU Nomor 3.
Kendati demikian, pemilik suara diperkenankan membawa handphone di area tempat pemungutan suara.
Namun petugas KPPS telah menyiapkan tempat penyimpanan sebelum pemilih menyalurkan hak pilihnya di bilik suara.
“Kenapa tidak boleh dibawa ke bilik suara, alasannya adalah karena pemilihan itu bersifat rahasia,” qtegasnya.
Jika ada pemilih yang melanggar, atau ditemukan pemilih membawa peralatan tersebut, akan diberi sanksi berupa peringatan oleh KPPS.
Kahar melanjutkan, semua petugas KPPS harusnya sudah mengetahui soal larangan membawa handphone berkamera, kamera atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.
Karena dalam buku panduan pemungutan dan penghitungan suara, hal tersebut sudah ditulis dengan jelas.
“Dan nantinya, aturan dan pelarangan ini, akan dibacakan oleh petugas KPPS dihadapan para pemilih pada saat rapat pembukaan pemungutan suara,” kata Kahar. (Dzulviqor)
