Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Siap-siap! Rekrutmen Panwascam Besok Dibuka, Persiapkan Diri dan Kelengkapannya

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah resmi mengumumkan jadwal rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Ketua Bawaslu nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak 2024 kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Nunukan mengimbau kepada seluruh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan agar mempersiapkan diri untuk ikut mengambil peran menjaga demokrasi sebagai Anggota Panwascam pada Pemilu Serentak 2024.

“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Nunukan yang berminat menjadi anggota Pengawas Pemilu Kecamatan segera persiapkan diri anda dan mohon perhatikan kelengkapan berkasnya untuk menjadi bagian dari keluarga besar Pengawas Pemilu,” Kata Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwascam ialah, sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan

penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah

Baca Juga:  Bagikan Uang di Masa Tenang, Ketua RT di Nunukan Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 juta

sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu Yusran menjelaskan jadwal pendaftaran calon anggota Panwascam, dimulai 21 sampai 27 September 2022.

Masa pendaftaran dapat diperpanjang pada kecamatan yg belum memenuhi 2 kali kebutuhan dan 30 persen pendaftar perempuan.

Untuk berkas pendaftaran bisa dikirim melalui e-mail pokjapanwascam.nunukan@gmail.com dan membawa berkas asli pada saat test tertulis nanti.

“Bisa pula via pos atau langsung ke kantor Bawaslu dengan alamat Jalan Ujang Dewa, Komplek Perumahan DPRD Blok B2 No.5, RT 01 RW 01, Sedadap Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kode Pos 77482. Info lebih lanjut bisa terus monitor akun IG dan FB Bawaslu Nunukan atau hubungan staf kami CP 0813-5719-5779/0822-9217-7287” Pungkasnya. (Hadi Trisno Nugroho).

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...