NUNUKAN – Sejak 4 Januari 2022 lalu, sejumlah nama organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan berubah.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Nunukan, Helmi Pudaslikar, menjelaskan, perubahan nama itu mengacu pada Perda No 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain itu, acuan lain yang mendasari hal dimaksud yakni Permendagri Nomor 90 tahun 2019 dan dimutakhirkan lagi dengan Permendagri Nomor 050 tahun 2020.
“Sejumlah nama OPD mengalami perubahan karena berdasarkan aturan ada OPD yang dimekarkan dan dimerger dengan OPD lain” ujar Helmi saat diwawancara, pada Rabu (16/2) lalu.
Helmi mengatakan, OPD yang dimekarkan adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
OPD itu kini menjadi dua Dinas, yakni :
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
2. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.
Kemudian, OPD yang dimerger yakni, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, dimerger dari Dinas Perdagangan.
Selain itu, Dinas Kesehatan, berdasarkan perubahan nomenklatur menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
“Dinas Sosial, di merger dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sekarang jadinya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tambahnya.
Selanjutnya, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, sekarang menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga serta Pariwisata.
Semetara itu diketahui beberapa OPD juga mengalami perubahan nama.
“Seperti, Dinas Pemadam Kebakaran, berubah nama menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, sekarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,” ucapnya.
Oleh karenanya, Pemkab melakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah. Karena kodefikasi baru di dalam Permendagri, kemudian menurunkan lagi perumpunan ke dalam program kegiatan yang sudah diatur secara rinci.
Bahkan diatur dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Semua bentuk perencanaan, belanja, pengelolaan sampai pelaporan yang dilakukan instansi pemerintah, itu harus menyesuaikan Permendagri,” tegasnya. (Hadi Trisno Nugroho)
