NUNUKAN – Satlantas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menindak tegas sembilan kendaraan over dimensi over load yang melintas di jalan utama kota Nunukan.
Sembilan kendaraan dimaksud, terdiri dari, empat unit truk yang bermuatan rumput laut, sementara lima lainnya ada mobil jenis pikap yang memuat tangki air bersih.
‘’Muatannya melebihi kapasitas dan membahayakan pengemudi atau pengguna jalan lain. Itu alasan mengapa kami tindak dengan penilangan,’’ ujar Kanit Lantas Polres Nunukan, Ipda Larwanda, (9/1/2024) kemarin.
Dia menuturkan, pelanggar yang menggunakan truk, juga membiarkan sejumlah buruh di bagian belakang bak kendaraan
Penindakan tilang, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tepatnya pada Pasal 307 dengan bunyi, jika kedapatan mengendarai truk ODOL (Over Dimension Over Loading), akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
‘’Kendaraan pengangkut barang, wajib mengikuti aturan, dan tidak boleh mengangkut melebihi standar kapasitas, agar tidak membahayakan pengendara dan masyarakat pengguna jalan raya,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
